Miliki Sabu, Werluka Dituntut 8 Tahun Penjara

AMBON - Imanuel S Werluka alias Falen (41) dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Ambon karena diduga terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Warga jalan Dokter Kayadoe RT 004/RW 001, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini dituntut JPU Ela Ubleeuw dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (3/3/2021) dipimpin oleh hakim Andy Adha Cs, sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Peny Tupan.
JPU menyebutkan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhi hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun penjara,” tandas JPU.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.
“Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan, sedangkan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika di tengah masyarakat,” jelas JPU.
JPU juga memerintahkan agar barang bukti berupa,Dua paket Narkotika jenis sabu yang mana satu paket dikemas menggunakan plastic clem bening ukura kecil kemudian dilapisi menggunakan alumunium foil dan di balut menggunakan lakban warn ahitam dan satu paket lainnya di kemas menggunakan plastic clem ukuran bening, dua buah korek api, satu buah kompor alat untuk mencairkan sabu, satu buah handphone merek Readme warna biru, supaya dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU membeberkan , tindak pidana yang dilakukan pria 41 ini,terjadi pada 15 November 2020, tepatnya di parkiran Hotel Atlantic.
Awalnya, terdakwa dihubungi saksi Jafar melalui selulernya, bahwa ada narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket tengah diletakan di bak sampah depan Transit Passo, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Setelah mendengar informasi tersebut, terdakwa bergegas ke Transit Passo untuk mengambil paket sabu dimaksud.
Saat pulang, terdakwa membawa satu paket ke rumahnya, sedangkan satu paket terdakwa bawa ke saksi Jafar yang berada di Hotel Atlantic.
Saat sampai di parkiran sepeda motor Hotel, terdakwa kemudian diamankan tim Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, karena sebelumnya mereka sudah mendengar informasi dari saksi Jafar yang sudah diamankan. (MT-04)
Komentar