Sekilas Info

Terkonfirmasi Covid-19, Satu ASN Pemprov Maluku Meninggal

PEMAKAMAN – Prosesi pemberangkatan jenazah pasien Covid-19 berinisial SM (58) dari RSUP Leimena menuju TPU Hunuth, Ambon, Minggu (7/3/2021).

AMBON - ASN Pemprov Maluku yang terkonfirmasi Covid-19 berinisial SM (58) meninggal, Minggu (7/3/2021).

Pasien dengan nomor kasus 6921 ini meninggal sekitar pukul 05.10 di RSUP Leimena Ambon. Almarhumah tercatat masuk RSUP Leimena sejak 22 Februari 2021 pukul 23.51 WIT.

"Proses pemulasaran jenazah almarhumah SM dilaksanakan di RSUP Leimena, dan dibawa menuju TPU Hunuth pada pukul 12.35 WIT diawali Salat jenazah oleh keluarga dan kerabat,” jelas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang dalam rilisnya, Minggu (7/3/2021).

Dikatakan prosesi pemakaman dilaksanakan pada pukul 13.00 WIT di TPU Hunuth, disaksikan oleh keluarga.

"Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon maupun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhumah SM. Semoga almarhumah mendapat tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Esadan keluarga yang ditinggalkan selalu diberikan ketabahan," katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!