Sekilas Info

Muatan Kayu Gaharu Di KM Clarity 08 Diusut Penyidik KLHK

Plh Kasi Gakkum KLHK Wilayah II Ambon, Adam Hasyim

AMBON - Kayu gaharu sebanyak 31 koli yang dimuat oleh KM Clarity 08 dalam pelayaran dari Bintuni-Bemo dan berhasil ditangkap KRI Lataran 854 akan diusut oleh penyidik pada Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah II Ambon.

Penyerahan dilakukan oleh penyidik Lantamal untuk selanjutnya diproses oleh penyidik kehutanan tersebut.

"Muatan kayu gaharu soa-soa yang berada di peti kemas dengan jumlah 31 koli pada saat pemeriksaan tidak memiliki dokumen resmi  sehingga akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan untuk diproses lebih lanjut," tandas Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III Laksda TNI Dadi Hartanto di Dermaga Gugus Tempur Laut (Guspurla) Kooarmada III, Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (23/3/2021).

“Selanjutnya kewenangan pengusutan berada pada penyidiknya,” ujar Plh Kasi Penegakan Hukum (Gakkum)  KLHK Wilayah II Ambon, Adam Hasyim kepada wartawan.

Menurutnya, saat ini belum bisa dipastikan spesifikasi, jenis dan nilai jual kayu gaharu itu. Namun proses penyelidikan sedang dilakukan untuk menentukan langkah hukum kasus ini.

"Kayu Gaharu ini banyak jenis jadi kita akan bawa untuk penelitian dulu. Nilainya bisa naik bisa turun. Ada yang kurang Rp 2 juta. Kita masih lihat sepintas jenis soa- soa tetapi kita belum bisa pastikan karena ini kan jenisnya harus kita lihat dulu," kata Hasyim kepada wartawan.

Setelah menerima barang bukti kayu gaharu ini, maka penyidik akan membawanya ke kantor kehutanan Kebun Cengkeh.

"Setelah menerima ini kami akan mengamankan barang bukti di kantor kami dan akan lakukan penyelidkan dan barulah kita proses ke penyidikan," ujarnya.

Kendati begitu, ia belum mau berkomentar banyak tetapi akan dipastikan kasus ini segera jalan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!