Berkas Kasus Narkoba Wellem Wattimena Masuk Jaksa

AMBON - Setelah menerima Hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Maluku yang didalamnya termasuk penyidik dan jaksa, berkas Wellem Zefah Wattimena , anggota DPRD Provinsi Maluku kini masuk jaksa.
Penyerahan berkas tahap I oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Pp Lease dilakukan, Kamis (25/3/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri kepada malukuterkini.com, Jumat (26/3/2021).
Menurutnya setelah tahap I ke jaksa ini penyidik masih menunggu dari jaksa.
Jika kemudian belum lengkap jaksa akan mengembalikan dengan petunjuk atau P-19 dan akan dilengkapi.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ambon Jino Talakua yang dikonfirmasi malukuterkini.com membernarkannya.
Saat ini menurut juru bicara Kejari Ambon ini, berkas tersebut sementara diteliti oleh JPU.
"Benar sudah masuk dan saat ini sedang diteliti jaksa," ujar Talakua.
Sebagaimana diketahui, Hasil TAT BNNP Maluku yang didalamnya termasuk penyidik dan jaksa, menyatakan tersangka penyalahguna narkotika Wellem Zefah Wattimena, anggota DPRD Provinsi Maluku akan direhabilitas pasca pidananya.
Keputusan ini merupakan hasil TAT yang dipimpin Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien.
Muttaqien kepada malukuterkini.com, Selasa (23/3/2021) menjelaskan sidang TAT digelar Senin (22/3/2021) di BNN Provinsi Maluku yang Wadir Resnarkoba Polda Maluku, perwakilan Kejati, Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease serta tim medis.
"Hasil Sidang TAT Penentuan Tersangka kasus narkoba di Maluku yang dipimpin saya dan dihadiri Wadir Resnarkoba Polda Maluku, perwakilan Kejati, Wakapolresta dan tim medis. Yang bersangkutan tetap diproses hukum Pidana sesuai UU Narkotika dan pasca hukuman direhabilitasi," jelas Muttaqien.
Menurutnya, Wattimena dijerat pasal 53, 54 dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pasal yang menjeratnya yaitu pasal 53, 54 dan 27 UU Narkotika," ujarnya.
Sebagaimana diketahui pasal 53 menyebutkan "untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Pasal 54 menyebutkan "pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial".
Sementara pasal 127 mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, "Setiap penyalaguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun,".
Penangkapan Wattimena berawal saat polisi mendapatkan informasi tersangka ada membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Ambon dengan menggunakan pesawat Batik Air, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 07.30 WIT. Ia pun diamankan di Bandara Pattimura sesaat setelah tiba dari Jakarta. (MT-04)
Komentar