Kadis Dikbud Maluku Ungkap Temuan Penyalahgunaan Keuangan Sejumlah Kepsek

AMBON – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Maluku, Insun Sangadji mengungkapkan adanya temuan penyalahgunaan keuangan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS), Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dan sumbangan komite yang dilakukan sejumlah kepala sekolah (kepsek) sehingga kemudian dimutasi.
ia menyebutkan, kebijakan rotasi dan mutasi Kepala SMA/SMK juga merupakan kebutuhan organisasi Dikbud Provinsi Maluku. Selain itu sesuai dengan Permendikbud nomor 06 Tahun 2018, yang menyatakan seorang kepsek minimal 2 tahun sudah dapat dievaluasi.
“Selain itu mutasi dilakukan sebab adanya temuan audit inspektorat terhadap pengelolaan keuangan BOSNAS, BOPPD dan sumbangan komite. Bukan karena ada kepentingan politik ataupun like and dislike,” ungkap Sangadji kepada wartawan di Ambon, Minggu (4/4/2021).
Dalam mutasi tersebut, katanya, selain dilakukan rotasi jabatan, ada juga kepsek yang diberhentikan dari jabatannya dan diturunkan menjadi guru bantu, sebab selain adanya hasil audit menunjukan terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan di sekolah tersebut yang dilakukan oknum kepsek, dan juga ada kepsek yang dilaporkan oleh dewan guru karena memimpin dengan arogansi bahkan sering mengancam para guru.
“Tumpuan dunia pendidikan itu adalah guru dan kepsek, jika para guru sudah resah dengan sikap kepsek yang bersangkutan, tentunya dinas sudah sepatutnya melakukan pergantian demi terselenggaranya proses pendidikan yang baik di sekolah tersebut,” kata Sangadji.
Dijelaskan, nilai fit and proper test yang dilakukan untuk mengukur kemampuan kepsek pada berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
“Misalnya tentang aspek managerial, pengelolaan staf dan keuangan yang melibatkan Dewan Pendidikan, Pengawas Sekolah dan Kepala BKD, Kepala Inspektorat serta Sekda Maluku,” jelasnya.
Sangadji mencontohkan beberapa kepsek yang diberhentikan dari jabatannya adalah mantan Kepala SMKN 2 Ambon Andreta Mariana Lusikooy, yang diturunkan menjadi guru bantu di SMKN 1 Ambon, kemudian mantan Kepala SMAN 5 Ambon, A Sangadji diturunkan menjadi guru bantu di SMA Siwalima, ada juga mantan Kepala SMKN 1 Ambon, Steven Latuihamallo yang diberhentikan dari jabatannya sebagai kepsek dan diturunkan menjadi guru bantu di SMKN 2 Ambon.
Ia mengaku, hasil audit keuangan dari Inspektorat Maluku yang menyimpulkan bahwa terdapat banyak kesalahan atas pengelolaan penggunaan dana (BOSNAS, BOPPD dan Komite) oleh beberapa kepsek yang diganti misalnya, mantan kepala SMKN 2 Ambon Andreta Mariana Lusikooy.
“Selain adanya laporan dari dewan guru yang berisi tentang kinerja buruk dari beberapa kepala sekolah seperti mantan Kepala SMKN 2 Ambon, Andreta Mariana Lusikooy,” ungkapnya.
Selain itu, kata Sangadji, ada beberapa kepsek yang tidak kooperatif dalam kegiatan audit keuangan dimana sampai pada saat berakhirnya waktu audit tidak dapat menunjukan laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga direkomendasikan untuk dilakukan audit khusus seperti contoh mantan kepala SMAN 5 Ambon, A Sangadji.
“Untuk mantan Kepala SMKN 1 Ambon, Steven Latuihamalo, tidak kooperatif dalam kegiatan audit keuangan dimana sampai pada saat berakhirnya waktu audit tidak dapat menunjukan laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga direkomendasikan untuk dilakukan audit khusus oleh Inspektorat Provinsi Maluku. Selain adanya laporan dari dewan guru akan sikap-sikap arogansi dari mantan Kepala SMKN 1 Ambon,” katanya.
Ditambahkannya, semua laporan hasil audit pengelolaan keuangan sekolah baik BOSNAS, BOPPD dan sumbangan komite ada di tangan Inspektorat Maluku, dan jika kemudian selanjutnya diteruskan ke proses hukum semuanya merupakan keputusan Gubernur Maluku.
“Jika hasil audit yang menemukan dugaan penyalahgunaan keuangan sekolah oleh beberapa oknum kepsek ini mau dibawa ke proses hukum, kami selaku staf hanya menunggu instruksi dari bapak gubernur saja,” ujarnya. (MT-04)
Komentar