BNNP Maluku Bongkar Sindikat Narkoba Di Ambon: Pegawai LPKA & Rutan Juga Diciduk

AMBON - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku kembali membongkar indikasi jaringan narkoba di dalam UPT jajaran Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Satu pegawai Rutan Kelas IIA Ambon berinisial IR (30) dan pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon berinisial MC (35) ikut terseret.
"Senin (5/4/2021) sekitar pukul 08.15 WIT diamankan 1 orang yang diduga sebagai kurir narkoba antar provinsi berinisial VN (23) oleh tim BNN Provinsi Maluku bekerja sama dengan Lanud Pattimura Ambon dan Avsec di Bandara Pattimura Ambon," jelas Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien kepada malukuterkini.com, Selasa (6/4/2021).
Menurutnya, berdasarkan penangkapan tersebut penyidik BNN melakukan pengembangan ke beberapa terduga yang diduga mempunyai peran dalam jaringan tindak pidana narkotika di dalam UPT jajaran Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap VN, pria asal Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng tersebut dan diperolah ada kurir kedua atas nama EP (40) warga Karang Panjang yang terlibat dalam jaringan sehingga tim BNNP Maluku melakukan penangkapan di kawasan Poka, Teluk Ambon, Kota Ambon.
Muttaqien memaparkan, dalam jaringan peredaran tetsebut ternyata melibatkan 1 narapidana yang diduga mantan bandar Narkoba yang berada di Rutan Ambon sehingga atas perintah Kakanwil Kemenkumham Maluku Andi Nurka dilakukan penggeledahan secara bersama dibantu Polresta Ambon, yang mana berdasarkan alat bukti permulaan ditangkaplah 1 napi berisinial RB yang diduga mengendalikan 2 kurir narkoba antar provinsi yang tertangkap di bandara.
"Kita lakukan pengembangan dan akhirnya BNN Maluku berhasil menangkap oknum yang membantu Jaringan Narkoba tersebut yaitu oknum pegawai LPKA dan Rutan Ambon," ungkapnya.
Keduanya diamankan oleh tim gabungan dan setelah di lakukan interogasi ternyata tahanan Rutan Ambon atas nama Narapidana “RB” yang mengendalikannya.
“Dari penangkapan itu barang bukti diamankan berupa 1 paket sabu berukuran sedang 50 gram ( senilai Rp 150 juta harga Ambon), KTP kelima terduga dan delapan buah handphone. Proses Hukum dengan ancaman UU Narkoba dan UU Pencucian Uang dengan ancaman seumur hidup," tandas Muttaqien.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Maluku Andi Nurka yang dikonfirmasi malukuterkini.com, Selasa (6/4/2021) membenarkan adanya oknum pegawai jajarannya yang diamankan dan kini sedang dalam penyidikan oleh BNNP. Namun jika hasil terbukti maka akan dipecat.
"Jadi kemarin pagi, ada kurir ditangkap BNNP. Pada saat diinterview ada indikasi keterlibatan pegawai kami. Yang satu pegawai Rutan Ambon dan satu lagi pegawai LPKA. Katanya ada komunikasi lewat HP jadi silahkan konfirmasi BNN mereka sudah usut. Kalau terbukti aturan kan jelas ada hukumannya. Sampai pemecatan," (MT-04)
Komentar