Sekilas Info

Miliki Sabu, Hakim Vonis Werluka 5 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Imanuel S Werluka alias Falen, dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Vonis majelis hakim ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di PN Ambon, Kamis (8/4/2021yang ) dipimpin hakim Adhy Adha. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya Penny Tupan.

Hakim saat membacakan amar putusan menyatakan, terdakwa  terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1)Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah menurut undang-undang serta menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun kurungan badan,” tandas  hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan terdakwa sudah mengakui perbutan serta  berjanji tidak mengulangi lagi,” ungkap hakim.

Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa S Pentury sebelumnya menuntut agar terdakwa dipenjara selama 8 tahun.

Untuk diketahui, dalam fakta sidang terungkap, tindak pidana yang dilakukan pria 41 tahun ini, terjadi pada 15 November 2020, tepatnya di parkiran Hotel Atlantic.

Saat itu, terdakwa dihubungi saksi Jafar melalui selulernya, bahwa ada narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket tengah diletakan di bak sampah depan Transit Passo, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.Setelah mendengar informasi tersebut, terdakwa bergegas ke Transit Passo untuk mengambil paket sabu dimaksud.

Setelah pulang, terdakwa membawa satu paket ke rumahnya, sedangkan satu paket terdakwa bawa ke saksi Jafar yang berada di Hotel Atlantic.

Namun ketika sampai di parkiran sepeda motor Hotel, terdakwa kemudian diamankan tim Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!