5 WBP Lapas Saumlaki Terima Remisi Sakit Berkepanjangan

AMBON - Lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki mendapat remisi sakit berkepanjangan.
Pemberian remisi ini untuk kepentingan kemanusiaan dalam memperingati Hari Kesehatan Dunia yang diperingati setiap tanggal 7 April.
Lima WBP diantaranya adalah DM (70), YF (59), AS (39), LS (32) dan MT (31).
Surat Keputusan (SK) Remisi diberikan langsung Kepala Lapas (Kalapas) Saumlaki, David Lekatompessy, Rabu (14/4/2021).
Pemberian pengurangan masa pidana atau remisi ini diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 pasal 29 ayat 1 yang berbunyi remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan yang diberikan kepada narapidana a) yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun; b) berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan.
Lekatompessy mengapresiasi jajarannya atas terlaksananya pemberian remisi sakit berkepanjangan.
"Ini kali pertama WBP Lapas Saumlaki mendapatkan remisi sakit berkepanjangan. Semoga ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperjuangkan hak-hak WBP," ungkapnya.
Setelah memberikan SK Remisi kepada WBP, Kalapas berpesan untuk tetap sabar dalam menjalani masa hukuman dengan tetap menjaga kesehatan.
"Mari syukuri apa yang telah diberikan Pemerintah dengan menjaga kesehatan, remisi sakit bukan berarti harus sakit-sakitan terus," ujarnya.
Diketahui, kelima WBP merupakan narapidana yang menderita sakit berkepanjangan dengan kategori penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter. Besaran remisi yang diterima kelima narapidana tersebut adalah 4-5 bulan. (MT-04)
Komentar