Korupsi DD, Kades Fattolo Divonis 3,6 Tahun Penjara

AMBON - Abdullah Fefra alias Dula, terdakwa kasus dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Administrasi Fattolo, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), divonis 3,6 tahun penjara.
Vonis ini disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon , Selasa (20/4/2021) dipimpin Jenny Tulak.
Terdakwa sendiri didampingi kuasa hukum terdakwa, Dominggus Huliselan.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum, Rido Sampe yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa tahanan.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim juga menghukum terdakwa agar membayar uang pengganti Rp 384 juta, namun apabila tidak dibayar dalam jangka satu bulan seluruh harta benda disita untuk dilelang menggantikan kerugian negara. Namun jika tidak ada harta benda, maka terdakwa dihukum pidana penjara selama 2,6 tahun.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tandas hakim dalam amar putusannya.
Hakim menjelaskan hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa juga berstatus ASN. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya.
Terhadap putusan majelis hakim, penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir. (MT-04)
Komentar