Sekilas Info

Petugas Lapas Ambon Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja Sintetis

PENYELUNDUPAN GANJA SINTETIS – Dua warga yang hendak menyelundupkan ganja sentetis Lapas Kelas IIA Ambon berhasil diciduk petugas, Selasa (4/5/2021) sore.

AMBON – Lagi-lagi petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menggagalkan penyelundupan ganja sentetis.

Dua warga berhasil diamankan petugas Lapas yang dicurigai membawa barang tersebut, Selasa (4/5/2021) sekitar pukul  16.30 WIT.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri kepada malukuterkini.com, Rabu (5/5/2021) menjelaskan, kedua yang diamankan adalah Rain Tehuayo alias Rain dan Dibin Jamal alis Jidan.

Menurut Saiful, kedua warga ini terciduk berawal pada pukul 15.00 WIT layanan penitipan barang mulai dibuka dan berjalan tertib. Keduanya ini melakukan penitipan barang dan setelah diperiksa  barang titipan aman.

Namun gerak gerik keduanya ini mencurigakan karena tidak langsung meninggalkan Lapas melainkan mondal mandir keluar masuk Lapas dengan menggunakan kendaraan roda dua.

"Jadi atas kesigapan dan kejelihan petugas kami. Awalnya layanan penitipan barang warga binaan dibuka. kedua orang ini sudah menitipkan barang dan setelah diperiksa barang mereka aman. Namun, Kasubsi Keamanan, Hendro Suatrean mencurigai pelaku selanjut melakukan koordiansi dengan regu PAM dan dilakukan pengejaran oleh Kasubsi Keamanan, Hendro Suatrian, Kaur Umum, Safah, P2U Rendy Nakul dan petugas geledah Rizal Aras," ungkapnya.

Keduanya, kata Saiful awal masih berada di halaman Lapas, namun ketika dibuntuti ternyata masih stand by di pangkalan ojek samping Lapas Perempuan.

“Petugas kemudian terus buntuti keduanya kembali dengan sepeda motor ke dalam pelataran depan Lapas dan berdiri di areal pojok-pojok. Tidak lama balik lagi keluar ke pangkalan ojek. Setelah itu salah satu pelaku balik lagi dengan sepeda motor namun menuju ke arah lorong perumahan dinas. Melihat hal itu, petugas Lapas dengan cepat berkoordinasi dan mengejar pelaku berpapasan saat keluar dari lorong perumahan dinas. Sementara pelaku yang menunggu di pangkalan ojek langsung diamankan petugas lapas lainnya,” katanya.

Sebelum diamankan jelasnya, salah satu pelaku sempat hendak melarikan diri sehingga dikejar petugas dan sepeda motor pelaku sempat diamankan petugas Lapas.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus ganja sentetis yang dibungkus dengan kertas koran dan kertas putih di salah satu celana pelaku serta puluhan ribu uang pecahan Rp 2.000 - Rp 10.000," jelas Saiful.

Ia juga menjelaskan, ternyata pelaku ini hendak menitipkan rokok melalui tempat sampah dan sambil menunggu orang yang membuang sampah.

"Untuk pengembangan selanjutnya saya berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.  kedua pelaku kemudian diamankan di Lapas Ambon dan diserahkan dan diterima langsung oleh personel Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,” jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!