AMBON – Setelah menjalani pemeriksaan, Soin Latbual  yang diamankan oleh tim gabungan Polres Buru, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap  Elias Nurlatu, warga Desa Watampuli,  Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru yang ditemukan tewas di Gunung Kadianlahing, Sabtu (24/4/2021) lalu.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap  saksi, sudah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” jelas Paur Humas Polres Buru, Aipda MYS Djamaludin kepada malukuterkini.com melalui telepon selulernya,  Rabu (5/5/2021).

Djamaludin menjelaskan, dari pengakuan tersangka akhirnya diketahui motif dibalik pembunuhan tersebut adalah balas dendam. Polisi juga sudah mengantongi nama-nama dari calon tersangka lainnya,  yang kini sudah dalam pengejaran.

“Motifnya  adalah balas dendam, karena berkaitan dengan peristiwa pembunuhan sebelumnya. Kita sekarang kejar pelaku lainnya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari pembunuhan terhadap Manpapa Latbual terjadi di kawasan ketel kayu putih, Dusun Waepulut, Desa Waeflan, sekitar pukul 03.00 WIT, Selasa (23/2/2021) lalu.

Pelakunya adalah Mantibang Nurlatu (30), yang telah ditangkap  oleh pihak kepolisian di hutan Rodi, Desa Watampuli, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Sabtu (23/3/2021) lalu.

Tersangka Soin Latbual  ternyata adalah keluarga dari korban pembunuhan sebelumnya. Sakit hati karena keluarganya dibunuh, sehingga Soin Latbual melakukan aksi balas dendam terhadap Elias Nurlatu yang adalah kerabat dari pelaku pembunuhan sebelumnya .

Soin Latbual akhirnya diamankan  tim gabungan Polres Pulau Buru di Dusun Waekat, Desa Lele, Kecamatan Lolongguba, Minggu (2/5/2021). (MT-04)