Satpol PP Ambon Tutup Usaha Cuci Mobil & Motor di Tantui

AMBON - Akibat sering buat genangan air di jalan raya yang meresahkan warga, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup usaha cuci mobil dan motor yang terletak di kawasan Kelurahan Pandan Kasturi, depan PPN Tantui, Ambon, Rabu (5/5/2021)
"Jadi kami hanya menindaklanjuti laporan warga. Mereka mengeluh tempat itu menyebabkan genangan air yang bahkan sampai ke jalan raya. Kita langsung lapor ke pak wali kota, setelah itu pak wali kota mengarahkan kita untuk menindaklanjutinya," ujar Kepala Satpol PP Kota Ambon, Josias Loppies kepada malukuterkini.com, di Balai Kota Ambon, Rabu (5/5/2021).
Dijelaskan, usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, pasal 2 Huruf h, yang menyatakan “setiap orang/badan di ruang milik jalan dilarang; melakukan sesuatu hal yang menyebabkan air mengalir dan menggenang ke jalan umum yang dapat menganggu kelancaran lalu lintas”.
"Berdasarkan aturan dimaksud maka usaha tersebut telah melakukan pelanggaran sehingga kita mengambil langkah untuk menutupnya,"jelasnya. (MT-05)
Komentar