Menko Perekonomian Soroti Tempat Wisata Penuh Saat Libur Lebaran

JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pengaturan lokasi pariwisata saat libur Lebaran menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Pemerintah pusat melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sudah menerapkan aturan yang tertuang dalam regulasi PPKM Mikro.
"Sebetulnya pemerintah sudah jelas mengatur dalam PPKM mikro tempat publik wajib mengikuti prokes, dibuka 50% kapasitas," kata Airlangga dalam acara Antisipasi Mobilitas Masyarakat dan Pencegahan Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Libur Lebaran secara virtual, Sabtu (15/5/2021).
Airlangga mengatakan, dalam aturan yang berlaku para pengunjung diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.
"Pengaturan teknis masing-masing pemda bisa mengatur, namun catatan regulasi yang dibuat menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," katanya.
Sebelumnya, Airlangga menegaskan pemudik Lebaran yang ingin kembali ke Jabodetabek wajib memiliki surat bebas Covid-19.
Surat bebas Covid-19 yang dimaksud, kata Airlangga adalah hasil tes PCR dan swab antigen. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi menekan lonjakan kasus pasca libur Lebaran 2021. (MT-04)
Komentar