Sekilas Info

6 Terdakwa Penjual Senpi ke Papua Disidang, Ini Tuntutan Jaksa

Ilustrasi

AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Eko Nugroho, menuntut enam terdakwa dalam kasus penjualan Senjata Api (Senpi) dan amunisi ke Papua dengan pidana penjara bervariasi.

Dua diantaranya oknum anggota Polri pada jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dituntut 10 tahun penjara.

Keduanya masing-masing Sam Herman Palijama alias Sandro (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).

Sementara empat terdakwa lainnya yang adalah masyarakat yaitu Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan  Andi Tanan (50) dituntut  8 tahun penjara. Sedangkan Sahrul Nurdin (39)  dituntut dengan pidana 12 tahun penjara.

Tuntutan JPU ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5/2021) dipimpin hakim Pasti Tarigan selaku hakim ketua  didampingi dua anggota masing-masing Felix Wuisan dan Jenni Tulak. Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Thomas Wattimury.

JPU dalam tuntutannya mengatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan  senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 NO.17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga meminta kepada majelis hakim, agar menghukum enam terdakwa dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan tersebut.

JPU mengatakan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat pasalnya senjata-senjata dan amunisi tersebut digunakan untuk merongrong negara. JPU juga membeberkan terdakwa Sahrul Nurdin  pernah di hukum alias residivis dan menjadi pelaku utama dari peredaran senjara api tersebut.

“San Herman Palijama oknum anggota polri ini pernah menjual senjata laras panjang sebanyak dua kali ke Papua. Terdakwa Muhammad Romi Arwanpitu  yang juga anggota polri tersebut pernah di hukum dalam kasus narkotika,” katanya..

Hal yang meringankan para terdakwa, ungkapnya. berlaku sopan di persidangan dan mengakui semua perbuatannya.

Perbuatan para terdakwa urai JPU, terjadi sejak tahun 2020 dan 2021 di beberapa tempat yakni di pangkalan ojek Desa Batu Merah, pasar arumbai Mardika, Pasar Mardika Ambon, di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) dan kawasan Kapahaha, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Para terdakwa ini bersama-sama dengan Welem Taruk (Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri yang diajukan penuntutan secara terpisah/ Splitching) dan Atto Murib (DPO) melakukan atau turut serta sengaja menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak.

Penjualan ini berawal ketika Atto Murib yang merupakan pemilik tambang emas di Kilometer 54 Kabupaten Nabire, Provinsi Papua berkenalan dan meminta Welem Taruk yang berasal dari Ambon untuk mencari senjata api dan amunisi untuk dibeli.

Dengan permintaan pencarian senjata api dan amunisi di Ambon diminta oleh Atto karena Ambon merupakan daerah bekas kerusuhan atau konflik. Atas permintaan itu, Welem kemudian berkenal dengan terdakwa Sam, oknum anggota Polri untuk menanyakan senjata rakitan kepadanya.

Saat mendengar permintaan Welem, Sam kemudian menyampaikan dirinya akan mencari senjata api rakitan. Ia kemudian menghubungi Iwan Touhuns, warga Rumahkay yang masih DPO untuk melakukan pencarian senjata rakitan.

"Iwan Touhuns menyampaikan kepada Terdakwa 2 (Sam) bahwa ia akan mengecek ke iparnya terlebih dahulu dan apabila ada maka ia akan menghubungi Terdakwa 2," urai JPU

Setelah itu pada bulan Oktober 2020, Iwan menghubungi Sam karena ada senjata api rakitan jenis SS1 yang bisa dibeli dengan harga Rp 8 juta. Saat mengetahui hal tersebut Sam kemudian pergi ke Desa Rumahkai untuk melihat senjata tersebut.

Setelah memastikan senjata tersebut ada dan berfungsi, Sam langsung menghubungi Welem untuk memberitahukan bahwa dirinya sudah mendapatkan senjata api rakitan seharga Rp 20 juta.

Pada keesoka harinya, Welem datang dengan mobil Avansa  hitam menunggu Sam. Sam kemudian menyerahkan senjata api rakitan setelah Welem memberikan uang sebesar Rp 20 juta. Usai menjual senpi rakitan tersebut kepada Welem, Sam kembali ke Desa Rumahkai untuk membayar harga senjata tersebut yang dibeli dari Iwan sebesar Rp.8 juta.

"Pada bulan Desember 2020 Terdakwa  kembali mendapatkan informasi dari Iwan bahwa ada senjata rakitan yang mau dijual dengan harga Rp 6 juta," ulas JPU

Saat mendapat informasi tersebut, Sam segera menghubungi Welem dan Ia kembali menyampaikan bahwa senpi yang didapat harganya sama yaitu Rp 20 juta.

"Saat itu Welem langsung transfer ke rekening Terdakwa," ujar JPU.

Setelah mendapatkan uang tersebut Sam kembali ke Desa Rumahkai bertemu Iwan. Ia lalu menyerahkan uang sebesar Rp 6 juta dan mengambil senjatanya di Desa Kamariang.

"Iwan kembali membawa senjata api rakitan jenis SS1 dan diserahkan kepada terdakwa . Selanjutnya  membawa senjata tersebut ke rumahnya di Desa Pia, Saparua kemudian pada bulan Januari 2021 Welem datang mengambilnya, dan membawa senjata lewat jalur Seram (menggunakan Feri) menuju ke Papua," jelas Jaksa..

Menurutnya, pada bulan Agustus 2020 di pangkalan Ojek Lorgi Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, terdakwa Muhammad Romi Arwanpitu, oknum anggota Polri, sebelumnya mendapatkan senjata api jenis pistol dari saksi Amirudin Lessy, oknum anggota TNI Lanud Pattimura.

Setelah mendapatkan pistol, Romi kemudian bertemu terdakwa Ridwan Mohsen Tahalua. Romi berbisik ke telinga Ridwan kalau ada senjata api.dan menawarkan untuk menjualnya.

"Ada senjata, bisa jual ini tidak? (sambil terdakwa Romi mengangkat baju dan menunjukan pistol yang terselip pada pinggangnya)," ungkapnya.

Melihat pistol di samping pinggang Romi, Ridwan kemudian mengaku akan menjualnya. Romi yang mengaku pistol itu bekas kejadian konflik kemanusiaan kemudian meminta untuk menjualnya dengan harga Rp 5 juta.

"Pistol tersebut kemudian di bawa ke Pasar Arumbai untuk ditawarkan ke Sahrul Nurdin," kata JPU.

Sahrul kemudian membeli pistol itu seharga Rp 5 juta yang diserahkan secara bertahap. Uang itu kemudian diberikan kepada Romi, oknum anggota Polresta Ambon tersebut.

JPU terus membeberkan pada awal tahun 2020 terdakwa Handri Morsalim mempunyai senjata api laras pendek rakitan beserta 1 amunisi yang sebelumnya milik mertuanya.

Terdakwa Handri kembali bertemu terdakwa Sahrul di Pasar Mardika. Ia menyampaikan memiliki senjata api.

Sahrul lalu mendatangi rumah terdakwa Handri untuk membeli senjata api laras pendek dan satu dus full amunisi seharga Rp 1 juta.

Kemudian pada bulan November 2020 terdakwa Andi Tanan yang bersahabat dengan Welem Taruk (DPO), kemudian mencari saksi Milton Sialeky, oknum anggota TNI Angkatan Darat.

JPU menguraikan untuk pembelian pertama adalah pembelian 100  butir peluru kaliber 5,56 pada sekitar bulan November 2020  bertempat di bawah Jembatan Merah Putih dengan harga Rp. 500 ribu. Pembelian kedua,  terjadi di  November 2020  atau satu minggu berselang dari pembelian yang pertama, pembelian yang kedua  bertempat di depan rental mobil Toking, dimana saat itu saksi Milton Sialeky menjual 100 butir peluru kaliber 5,56 dengan Rp 500 juta.

Kemudian pembelian ketiga yang terjadi pada sekitar bulan Januari 2021 bertempat di depan gereja Pantekosta di Lampu Lima, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pukul 23.00 Wit, dimana saat itu Milton menjual 400 butir peluru kaliber 5,56 kepada dengan harga Rp 1 juta yang merupakan  uang yang dikirim oleh Atto Murib.

Selanjutnya terdakwa Handri bertemu dengan Welem Taruk  pada sekitar bulan Januari 2021 pukul 22.00 Wit sesuai perintah Atto Murid untuk mengambil amunisi tersebut. Welem datang menemui terdakwa Habdri dan mengambil amunisi tersebut untuk dibawa pergi.

Saat ditangkap, Welem Taruk  kedapatan membawa barang bukti antaranya, satu buah senjata api Iaras pendek asli jenis Revolver  7  butir amunisi/peluru Caliber 38 mm, 600  butir amunisi/peluru Caliber 5,56 mm.  Senpi Iaras panjang dan magazine.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menunda sidang hingga Rabu (26/5/2021). (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!