Sekilas Info

Tarif Parkir Progresif Mulai Diberlakukan di Ambon

AMBON – Terhitung Senin (24/5/2021), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai memberlakukan tariff parkir progresif pada lima zona strategis.

Ada pun lima zona strategis pemberlakukan tarif progresif yaitu Jalan AY Patty, Jalan AM Sangadji, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Said Perintah dan Jalan Diponegoro.

"Hari ini Dishub resmi berlakukan tarif progresif di lima zona. Untuk ASN harus jadi contoh bagi masyarakat," tandas Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan di Ambon, Senin (24/5/2021).

Dijelaskan,  setiap juru parkir (jukir) pada lima zona dilengkapi oleh alat pencatat, sehingga bisa mencatat waktu lamanya parkir kendaraan.

"Jadi jukir dibekali karcis dan alat pencatat. Nanti akan ditulis di karcis lebih dari 1 jam, karena alat itu akan menghitung. Jika masyarakat tidak ambil karcis tidak mengedukasi jukir dan rugikan daerah ini," jelasnya.

Ia mengakui, langkah yang dilakukan Pemkot Ambon merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Ambon akhirnya menaikan tarif retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2021, tentang Tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, yang saat ini tengah disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon.

Berdasarkan Perwali tersebut, tarif parkir progresif yang diterapkan di zona strategis, untuk kendaraan roda empat adalah Rp 4.000 di jam pertama, kemudian naik Rp 2.000/jam di jam berikutnya, roda enam Rp 6.000 di jam pertama, kemudian naik Rp 3.000/jam di jam berikutnya, dan untuk roda lebih dari enam dikenakan tarif Rp 10.000 di jam pertama, kemudian naik Rp 5.000/jam di jam berikutnya. Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda dua Rp 3.000 dan roda tiga Rp 4.000, untuk sekali parkir.

Untuk zona bebas di luar zona strategis mengalami kenaikan, yaitu untuk kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000, roda enam Rp 8.000, roda lebih dari enam Rp 10.000 dan untuk roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 sekali parkir.

Selain itu, diatur juga Tarif Parkir Bulanan dengan pembayaran dihitung 85 persen dari ketentuan tarif serta dibayar penuh dimuka. Tarif parkir tersebut akan berlaku di lima zona strategis yaitu Jalan AY Patty, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Said Perintah, Jalan Diponegoro dan Jalan AM Sangadji. (MT-05) 

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!