Sekilas Info

Bakar Kapal Lantaran Mabuk, KKM KMP Lelemuku Jadi Tersangka

AMBON - Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal Motor Penyeberagan (KMP) Lelemuku, YM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran KMP Lelemuku, yang sementara bersandar di Pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (24/5/2021).

Tersangka ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanimbar setelah melakukan pemeriksaan puluhan Anak Buah Kapal (ABK) dan melakukan pengembangan.

Kini pasca ditetapkan sebagai tersangka, YM sudah dijebloskan ke Rutan Polres Tanimbar guna penyidikan lebih lanjut.

"Terkait kebakaran KMP Lelemuku di Pelabuhan Saumlaki, Senin (24/5/2021)  pukul 18.30 WIT, maka sesuai hasil penyelidikan Polres Tanimbar telah menetapkan KKM KMP Lelemuku berinisial YM sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, kepada malukuterkini.com di Ambon, Selasa (25/5/2021).

Menurut Ohorirat, YM diduga secara  sengaja membakar kapal tersebut.

"Yang bersangkutan mabuk dan sengaja membakar kapal tersebut. Setelah ditetapkan tersangka kini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polres Tanimbar," ungkapnya.

Dikatakan, tersangka dijerat melanggar pasal 198 dan atau pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun.

Untuk diketahui, kapal dikelola PD Panca Karya terbakar tepatnya di Pelabuhan Penyeberangan, Saumlaki. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!