Kasus Sabuai Tahap II, Jaksa Tahan Bos SBM

AMBON - Bos CV Sumber Berkat Mandiri (SBM) Imanuel Qudaresman langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT).
Penahanan dilakukan setelah berkas tersangka kasus dugaan ilegal loging di Negeri Sabuai resmi tahap II.
Berkas perkara serta tersangka resmi diserahkan ke JPU ke untuk di proses hukum lanjut hingga ke pengadilan.
"Kasus Sabuai sudah tahap II, sejak Jumat pekan kemarin dan langsung ditahan. Senin pekan depan, berkasnya diserahkan ke Pengadilan Negeri SBT untuk disidangkan," jelas Asisten Intelejen Kejati Maluku, Muji Martopo dalam rilisnya, Kamis (27/5/2021).
Sebagaimana diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua, Rabu (18/3/2020) menetapkan Komisaris PT SBM, Imanuel Qudaresman sebagai tersangka pelaku illegal logging.
Bos SBM ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit alat berat loader merek Komatsu, 2 unit bulldozer merek Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan dengan berbagai jenis dan ukuran.
Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV SBM, di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT.
Penangkapan terhadap Qudaresman, berawal dari 26 warga yang diamankan dan 2 warga jadi tersangka oleh polisi saat melindungi hutan mereka.
“Sebetulnya itu adalah impact akibat dari terjadinya perambahan hutan di petuanan Negeri Sabuai. Itu merupakan rangkaian dan akarnya tidak dicari. Sehingga persoalan ini sampai ke Komnas HAM dan Ombudsman, sehingga Kementerian tahu dan meminta untuk diselidiki dan kita turunkan tim intelejen selama lima hari untuk under cover,” beber, Kepala Seksi Wilayah II Ambon Balai Gakkum Maluku Papua, Yosep Nong.
Dari hasil penyelidikan, ternyata perusahaan mendapat izin untuk IPK perkebunan Pala dari 2018 atas nama gubernur, namun hingga saat ini tidak ditanam.
Perusahan ini juga memanfaatkan kayu di luar area IPK, sehingga sudah masuk ke Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
Sebanyak 50 batang kayu gelondongan antara ukuran panjang 15 meter diameter 40-50 Cm dengan alat berat kata dia, sudah diamankan.
Diakuinya, tim yang terdiri dari 20 orang telah diturunkan untuk lakukan operasi tanggal 4 Maret 2020. Quadarusman juga adalah orang berpengaruh, sehingga pihaknya cukup kewalahan.
Penyidik menjerat YQ dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf (a) Jo Pasal 94 Ayat 1 Huruf (a), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. (MT-04)
Komentar