Sekilas Info

Dua Napi di Maluku Terima Remisi Khusus Waisak

AMBON - Dua Narapidana (Napi) yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) UPT Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Waisak 2565 BE, Rabu (26/5/2021).

Kedua napi ini diantaranya satu merupakan WBP pala Lapas Kelas IIA Ambon dan satu Napi WBP Lapas Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

RK ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-587.PK.01.01.02 Tahun 2021, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan berupa pemotongan masa tahanan selama 15 hari sebanyak 1 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri saat menyerahkan RK Waisak kepada WBP Lapas Ambon mengatakan, narapidana penerima Remisi Hari Raya Waisak  merupakan Warga Negara  Asing (WNA) yang bersal dari Myanmar sedangkan besaran remisi yang diterima sebesar 1 bulan 15 hari.

"Hari ini Lapas Ambon melaksanakan pemberian remisi hari raya waisak kepada salah warga binaan yang merupakan WNA dari Myanmar dengan kasus pembunuhan dengan hukuman pidana kurang lebih 9 tahun dan telah menjalani pidana selama 5 tahun di Lapas Ambon,” katanya.

Saiful yang juga selaku Plt Kepala Devisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kanwil Kemenkumham Maluku ini mengaku, pemberian remisi ini merupakan rasa peduli dari negara dan pemerintah terhadap setiap WBP pemeluk agama masing-masing serta  merupakan sebuah prestasi dari narapidana yang telah melaksanakan kewajiban yang telah memenuhi kriteria dan mengikuti semua program kegiatan pembinaan yang berjalan dengan baik dan benar.

“Kami berharap dengan pemberian remisi ini dapat memberikan kesempatan dan percepatan mereka untuk dapat kembali berkumpul bersama-sama dengan keluarga,” ungkapnya (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!