Tak Lagi Swakelola, Parkir di Ambon Kini Dikelola Pihak Ketiga
AMBON - Tahun ini pengelolaan parkir di Kota Ambon berbeda dengan tahun sebelumnya, karena langsung dikelola oleh pihak ketiga.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (31/5/2021).
Dijelaskan, penetapan pengelola parkir di Kota Ambon dilakukan melalui proses lelang umum dan telah memilih salah satu rekanan untuk melakukan pungutan retribusi parkir di wilayah Kota Ambon yaitu PT Urimesing Guard Service.
"Pemkot Ambon tidak lagi menggunakan sistem swakelola tetapi dengan melibatkan pihak ketiga untuk memungut retribusi parkir di seluruh wilayah Kota Ambon,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak ada pihak lain yang melakukan pungutan di luar perusahaan tersebut, kecuali ada satu pungutan yang terletak di dermaga Kota Jawa.
"Di lokasi dermaga Kota Jawa itu kita telah menunjuk salah satu koordinator atas nama Muchtar Marasabessy. Penunjukkan itu dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama antara yang bersangkutan dengan pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Perhubungan, dan hasilnya disetor langsung ke kas daerah," tandasnya.
Sapulette juga mengaku tak ada juru parker (jukir) liar di Kota Ambon.
Terkait dengan tarif parkir, Sapulette mengaku masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa tarif parkir telah berubah.
"Perlu saya jelaskan bahwa pada kawasan strategis itu kami memberlakukan sistem per jam. Artinya yang pertama dikenakan biaya Rp 4 ribu dan setiap jam berikutnya di tambahkan kenaikan Rp 2 ribu/jam. Sedangkan untuk sepeda motor pada kawasan strategis itu terjadi kenaikan Rp 1.000 menjadi Rp 3 ribu tanpa dikenakan sistem per jam," ungkapnya.
Dengan perubahan tarif parkir, Dishub juga menyiapkan anggaran untuk pelatihan ukir senilai Rp 90 juta dan telah menyiapkan alat penghitung biaya parkir per jam sebanyak 30 unit untuk semua jukir pada kawasan strategis. (MT-05)
Komentar