Polisi Tahan Tersangka Aborsi

AMBON – Personel Polsek Leihitu menahan AS, tersangka tindak pidana aborsi.
Wanita 18 tahun ini sudah ditahan dan dititipkan sejak 27 Mei 2021 di Rutan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS).
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda I Leatemia dalam keterangannya, Selasa (1/6/2021) menjelaskan kasus ini berawal dari penemuan sesosok janin di Negeri Morella, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Senin (24/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIT.
"Kejadian awal itu tepatnya di pesisir pantai Negeri Morella ditemukan sesosok janin tanpa identitas oleh dua anak yang sedang bermain di pesisir pantai. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Leihitu," jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut, dan berkordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta Pulau Ambon, menurut Leatemia, selanjutnya dilakukan olah TKP dan janin bayi tersebut dibawa ke RSUD Haulussy.
"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 5 orang. Tersangka dijerat dengan pasal 77A Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta pasal 346 KUHP," tandasnya. (MT-04)
Komentar