BPK: Pengelolaan Infrastruktur Jalan di Maluku Kurang Efektif

AMBON - Tak hanya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020, namun BPK Perwakilan Maluku juga memberikan penilaian terhadap LHP kinerja atas efektivitas program dan kegiatan pengelolaan infrastruktur jalan dalam rangka pemenuhan target kemantapan Jalan tahun anggaran 2020.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kurang efektif dalam pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan infrastruktur jalan dalam rangka pemenuhan target kemantapan jalan tahun anggaran 2020.
Hal ini diungkap-kan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dori Santosa pada penyerahan LHP LKPD Tahun anggaran 2020 secara virtual, Rabu (2/6/2021).
Santoso menjelaskan, BPK menemukan permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam rangka peningkatan pengelolaan infrastruktur jalan antara lain: Pertama, perencanaan strategi, indikator sasaran dan target capaian kemantapan Jalan provinsi tahun anggaran 2020 belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN, RPJMD dan Renstra dinas PUPR dan RKPD provinsi Maluku serta dalam sepenuhnya disusun berdasarkan data dan informasi yang valid dan akurat.
Kedua, pelaksanaan fisik kegiatan belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan rencana pengadaan dan ketiga, kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dan Rehabilitasi/pemeliharaan jalan pada Dinas PUPR belum optimal.
"LHP ini kami harapkan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legilasi maupun pengawasan baik untuk pembahasan rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun anggaran 2029 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2021," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, BPK Perwakilan Maluku memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.
Opini ini diberikan BPK setelah melakukan pemeriksaan dan diserahkan dalam bentuk LHP, Rabu (2/6/2021).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Dori Santosa secara virtual dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku Lucky Watimury.
Raat paripurna dalam rangka penyerahan LHP LKPD Provinsi Maluku tahun 2020 tersebut juga dihadiri Gubernur Maluku Murad Ismail didampingi Wakil Gubernur Barnabas Orno dan Sekda Kasrul Selang yang mengikuti secara virtual dari kediaman Gubernur.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Maluku Muhammad Abidin dan para auditor mengikuti secara virtual dari kantor BPK Perwakilan Maluku. (MT-04)
Komentar