Ini Skema Pembagian PI 10% Blok Masela Yang Ditawarkan Pemerintah Pusat
AMBON – Pemerintah Pusat menawarkan skema pembagian Participating Interest (PI) 10% pengelolaan Blok Masela kepada Pemprov Maluku maupun Pemkab/Pemkot lainnya di Maluku.
Hal ini disampaikan Gubernur Maluku Murad Ismail saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan tingkat Provinsi Maluku Tahun 2021 yang dipusatkan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (3/6/2021).
Menurut Gubernur, skema pembagian terdiri dari Pemkab Kepalauan Tanimbar 3 persen, Pemkab Maluku Barat Daya sebanyak 3 persen, Pemprov Maluku 3 persen dan sisa 1 persen kepada kabupaten/kota lainnya.
"Kemarin saya ketemu dengan Kepala SKK Migas membahas Blok Masela. Beliau katakan, Pak gubernur setuju enggak saya diberitahukan oleh Menteri ESDM bahwa Pemkab Kepulauan Tanimbar mendapat 3%, MBD 3%, Pemprov Maluku 3% dan sisa 1% nya untuk kabupaten/kota yang lain. Saya katakana itu sangat baik dan yang harus dilakukan karena provinsi mendapatkan. Kalau setuju saya menyurat. Bagaimana Pak Bupati Kepulauan Tanimbar," tandas Gubernur seraya memandang Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Gubernur menyampaikan tawaran ini sangat bagus namun jika tidak menyetujui maka tidak akan menindaklanjutinya lagi.
"Kalau tidak mau saya kan sampaikan ke SKK Migas kalau mereka tidak mau, dan saya juga tidak sibuk, itu bukan kewenangan saya tapi untuk semua masyarakat Maluku,” ujar Gubernur.
Ia menyampaikan, Pemprov Maluku telah mengambil langkah cepat dengan membentuk BUMD yang nantinya akan mewakili Pemprov Maluku dalam pengelolaan Blok Masela.
"Kami harapkan pengelolaan blok masela bisa memberi dampak positif dan memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar untuk ikut berpartisipasi aktif sebagai tenaga kerja yang diikutsertakan dalam proses eksplorasi maupun eksploitasi nantinya," ungkap Gubernur. (MT-04)
Komentar