Kasus BNI Ambon, Jaksa Sita Uang Miliaran Rupiah, 8 Mobil Mewah & Sejumlah Bangunan
AMBON - Setelah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap, dalam perkara kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon, maka jaksa pada Kejaksaan Negeri Ambon berhasil menyita uang senilai Rp 2.693.200.000, 8 unit mobil mewah dan sejumlah bangunan disita.
Penyitaan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap pada 3 April 2021 lalu. Barang bukti sitaan ini nantinya akan dilelang.
Kajari Ambon Dian Frits Nalle dalam keterangan resminya, Selasa (15/6/2021) menjelaskan, terpidana Farrahdhiba Jusuf alias Farra telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan putusan MA dengan pidana 20 tahun penjara, denda Rp 1 milyar (subsider enam bulan kurungan), uang pengganti Rp 22.450.000.000 (subsider 5,6 tahun penjara).
Terpidana Marce Muskitta alias Ace yang juga dieksekusi ke Lapas Perempuan atas putusan MA dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta (subsider enam bulan kurungan), uang pengganti Rp 75.000.000 (subsider 1 tahun penjara).
Kemudian terpidana, Krestianus Rumalewang telah dieksekusi ke Lapas kelas IIA Ambon 18 Mei 2021 berdasarkan putusan MA dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 3 bulan kurungan). Terpidana Joseph Resley Maitimu alias Ocep telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Ambon pada 18 Mei 2021 berdasarkan putusan MA dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 3 bulan kurungan) dan uang pengganti Rp 398 juta (subsider 1 tahun penjara).
Sedangkan terpidana Andi Yahrizal Yahya alias Callu telah dieksekusi ke Lapas kelas IIA Ambon pada 18 Mei 2021 berdasarkan putusan MA dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta (subsider 6 bulan kurungan) dan uang pengganti Rp 35 juta dirampas untuk negara.
Selain itu terpidana Soraya Pellu alias Ola telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas III Ambon pada 19 Mei 2021 berdasarkan putusan MA dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (subsider 3 bulan kurungan).
Jaksa kemudian melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti Farahdhiba Jusuf alias Fara yang dinyatakan terbukti meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Dalam putusan tersebut, para terdakwa ini juga diputus telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama," tandas Kajari.
Kajari menyatakan, putusan tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 919/K/Pid/Sus/2021 tanggal 3 April 2021.
Sementara untuk perkara lainnya atas nama Wiliam Ferdinandus, kata Frits, berdasarkan putusan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 5 Oktober 2020, juga telah dieksekusi ke lapas kelas IIA Ambon.
"Eksekusi dilakukan pada tanggal 20 November 2020, dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara," tambah kajari.
Untuk terdakwa lainnya yakni Tata Ibrahim alias Tata, Frits mengaku hingga saat ini masih dalam proses Kasasi di MA. Yang bersangkutan masih berada di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon. (MT-04)
Komentar