Forum Dilkumjakpol Bahas Implementasi SPPT di Maluku
AMBON - Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi Forum Pengadilan, Hukum dan HAM, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) di Ambon, Kamis (17/6/2021).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Provinsi Andi Nurka, dengan mengusung tema mewujudkan Sinergitas Menuju Reformasi Digital Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah Implementasi Sistem Penananganan Perkara secara Terpadu melalui Teknologi Informasi (SPPT- TI).
Dalam sambutannya, Nurka mengatakan Forum Dilkumjakpol dapat menjadi wadah untuk mencari solusi terbaik dalam penanganan perkara pidana di Maluku di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Setiap instansi pasti punya regulasi dan kebijakan masing-masing di tengah situasi pandemi, itu yang harus dibicarakan agar penanangan perkara dapat berjalan baik untuk semua elemen," katanya.
Ia menyoroti adanya penumpukan tahanan yang terjadi bukan hanya di Rutan dan Lapas tetapi juga di polsek dan polres. Menurutnya forum ini harus merekomendasikan solusi untuk permasalahan tersebut kepada pimpinan di pusat juga kepada pemerintah daerah setempat.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DivPas Maluku, Saiful Sahri yang menjadi salah satu pembicara saat itu menjelaskan bahwa salah satu isu utama yang dibahas adalah Implementasi SPPT-TI di Maluku.
Menurutnya implementasi SPPT-TI merupakan penjabaran dari salah satu pidato Presiden yang dituangkan dalam Program Priotas Rencana Kerja Pemerintah.
"Kebijakan ini merupakan penjabaran dari penyederhanaan regulasi yang disampaikan Pak Jokowi dan sudah ada MoU antar elemen utama sehingga harus dijalankan," ungkapnya.
Mantan Kalapas Piru ini menambahkan untuk wilayah Maluku terdapat tiga UPT yang menjadi Pilot Projec Implementasi SPPT TI yakni Rutan Ambon, LPKA Ambon, dan Bapas Ambon.
"Jajaran Pemasyarakatan siap menjadi agen perubahan untuk implementasi SPPT-TI di Maluku," ujarnya.
Ia berharap program ini juga akan ditindaklanjuti oleh semua elemen utama yang tergabung dalam forum Dilkumjakpol Maluku.
"Semoga Program ini dapat segera ditindaklanjuti karena akan sangat efektif di lapangan khususnya terkait administrasi penanganan perkara yang selama ini menjadi masalah utama," katanya.
Rapat forum Dilkumjakpol Maluku diikuti oleh 26 peserta yang berasal dari UPT Pemasyarakatan, Pengadilan Tinggi Maluku, Pengadilan Negera Ambon Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon, Polda Makuku, Polres Pulau Ambon dan Badan Narkotika Nasional Propinsi Maluku.
Disela-sela rapat tersebut, Kakanwil Maluku turut meluncurkan aplikasi SDP Publik Kanwil Kemenkumham Maluku sebagai bentuk keterbukaan publik bagi masyarakat yang ingin memperoleh data terkait Pemasyarakatan.
Peluncuran turut disaksikan narasumber kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian pemenuhan data pada aplikasi SDP Publik oleh Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Maluku. (MT-04)
Komentar