Calon Penumpang Kapal Pelni Wajib Miliki Kartu Vaksinasi Covid-19

AMBON - PT Pelni (Persero) Cabang Ambon mendukung penuh pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna mencegah penyebaran Covid-19, sehingga calon penumpang kapal Pelni wajib mengantongi kartu vaksinasi.
Hal ini diungkapkan Kepala Operasional PT Pelni Cabang Ambon Muhammad Assagaff kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/7/2021).
"Jadi setiap calon penumpang harus vaksin dulu. Jika belum vaksin kami tidak akan layani," tandasnya.
Menurutnya, setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda, dimana ada daerah yang berlakukan surat keterangan hasil rapid test antigen dan ada juga yang swab PCR.
Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kantor-kantor cabang pelni baik itu di Maluku maupun luar Maluku.
"Jadikan aturan Pemkot dan Pemda berbeda-beda karena mereka terbitkan surat edaran sendiri-sendiri. Ada daerah yang berlakukan surat keterangan hasil rapid test antigen dan ada juga yang swab PCR. Ada juga yang harus sertakan KTP, seperti tujuan Papua. Jika ada calon penumpang dari sini tujuan Papua tetapi bukan be-KTP Papua maka tidak diizinkan masuk. Untuk itu kami terus melakukan koordinasi antar kantor cabang,"jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia mengakui jumlah penumpang yang diangkut kapal pelni masih 50 persen dari kapasitas angkut kapal. (MT-05)
Komentar