33 Napi di Lapas & Rutan Ambon Bakal Dipindahkan

AMBON - Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jumat (23/7/2021).
Sidang yang digelar di ruang rapat Divpas Maluku itu membahas usulan redistribusi Narapidana dari beberapa Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pemasyarakatan yang mengalami overcrowded, program penindakan dan pencegahan Keamanan Ketertiban (Kamtib) serta beberapa isu terkini di jajaran pemasyarakatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divpas Maluku, Saiful Sahri yang hadir dalam sidang tersebut menjelaskan langkah cepat harus diambil terkait overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.
“Harus ada redistribusi narapidana dari Lapas Ambon dan Rutan Ambon agar tidak terjadi penumpukan disana. Jangan lupa dalam pelaksanaanya agar mempertimbangkan faktor keamanannya dan pembinaannya juga anggarannya,” jelasnya.
Selain itu, katanya, akan ada upaya masif dari Divpas Maluku terkait pengendalian dan pencegahan penyalahgunaan narkotika khususnya di kalangan petugas.
“Harus ada upaya masif dari Divpas Maluku, misalnya tes urine bagi petugas,” kata Saiful.
Menurutnya efek dari pelaksanaan tes urine yang dilakukan secara masif akan sangat besar karena selain upaya pencegahan, juga dapat mereduksi citra negatif yang berkembang di masyarakat.
Berlangsung selama beberapa jam Tim TPP Wilayah akhirnya merekomendasikan sejumlah poin penting diantaranya pemindahan 33 orang narapidana dari Lapas Ambon dan Rutan Ambon ke Lapas Saparua dan Lapas Banda Naira.
Selain itu juga direkomendasikan terkait usulan alokasi alat tes urine ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta upaya penempatan seluruh narapidana Perempuan dan Anak ke Lapas Perempuan serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak sesuai ketentuan yang berlaku. (MT-04)
Komentar