Sekilas Info

Undang Mugopal Resmi Jabat Kajati Maluku

KAJATI MALUKU - Undang Mugopal (kanan) resmi menjabat Kajati Maluku, Kamis (29/7/2021) menggantikan Rorogo Zega (kiri).

AMBON - Undang Mugopal resmi menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Kamis (29/7/2021).

Upacara pelantikanm  Pengambilan Sumpah Jabatan, DAN Serah Terima Jabatan Kajati Maluku tersebut digelar bersamaan dengan sejumlah pejabat eselon II Kejaksaan Republik Indonesia, dipusatkan di Sasana Baharudin Lopa Kejaksaan Agung, Jakarta.

Mugopal resmi dilantik menggantikan  Rorogo Zega yang saat ini mendapat tugas baru sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

Mugopal sebelumnya Wakil Kajati Maluku. Posisi yang ditinggalkan Mugopal akan ditempati oleh Didi Suhardi yang sebelumnya menjabat Koordinator Jamintel Kejaksaan Agung.

Upacara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan dan serah terima jabatan pejabat eselon II Kejaksaan Republik Indonesia ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang diikuti oleh jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia secara virtual.

Di Kejaksaan Tinggi Maluku sendiri, upacara ini diikuti  secara virtual oleh para Asisten, Kabag Tata Usaha dan para Koordinator Kejati Maluku diaula lantai II Kantor Kejati Maluku.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memberikan sejumlah pesan kepada pejabat eselon II yang baru dilantik.

Salah satunya, pejabat yang baru dilantik ini mendukung kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19, salah satunya pendampingan percepatan realisasi anggaran Covid-19.

"Dukung kebijakan pemerintah dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 dan pastikan ketersediaan dan kestabilan harga dan obat, alat kesehatan, oksigen medis dan program vaksinasi nasional," ujarnya.

Selain itu, Burhanuddin menyampaikan terkait penanganan persoalan hukum disesuaikan dengan memperhatikan nilai-nilai budaya kearifan lokal masyarakat setempat.

Namun ia mengingatkan jajarannya tetap berpijak pada aturan hukum positif yang berlaku.

"Jadikanlah kejaksaan sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," katanya.

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!