Sekilas Info

BNNP Maluku Musnahkan Ratusan Gram Narkoba

AMBON - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku memusnahkan ratusan gram narkoba.

Barang bukti narkoba tersebut berupa sabu maupun ganja yang didalamnya merupakan sisa dari temuan BNNP Maluku di salah satu perusahan jasa pengiriman di Kota Ambon.

Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Maluku dengan cara dibakar, Rabu (4/8/2021).

Jenis narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu yang ditemukan di jasa pengiriman itu seberat 10,22 gram. Namun seberat  0,12 gram telah dipisahkan untuk diuji di laboratorium sedangkan ganja ganja 1 paket seberat 524,14 gram.

“Sabu ini dikirim dari Jakarta lewat jasa pengiriman.  Karena lebih dari 14 hari ditunggu tidak ada pemiliknya sehingga petugas pun menyita barang bukti dan melalukan pengujian di laboratorium serta  meminta penetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Ambon untuk dimusnahkan. Ganja sendiri adalah sisa dari barang bukti yang ditemukan pada salah satu jasa pengiriman seberat 534,80 gram,  kemudian disisahkan untuk pengujian laboratorium seberat 0,06 gram.   Sisahnya ini,  534,14 gram yang kami musnahkan,” rinci Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Rohmad Nursahid, saat pemusnahan di Kantor BNNP Maluku, Rabu (4/8/2021).

Dijelaskan, untuk kedua jenis barang bukti yang dimusnahkan diamankan bulan Mei 2021 lalu itu diblender dan kemudian dibakar.

Baca Juga: Januari-Juni 2021, BNN Ungkap 8 Kasus & Ciduk 12 Tersangka Narkoba

Rohmad menjelaskan, perang terhadap penyalahagunaan dan peredaran gelap narkotika harus dilakukan secara konperensif melibatkan seluruh elemen bangsa baik pemerintah,  swasta maupun komponen masyarakat.

“Marilah  berjuang bersama,  bekerja sekuat tenaga menjadikan negara kita bersih dari penyalahagunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya dalam mewujudkan Provinsi Maluku yang Bersinar,” jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!