Terjerat Kasus Narkoba, Politisi Golkar Maluku Segera Diserahkan ke Jaksa
AMBON - Berkas politisi Partai Golkar Maluku, Ronny Sianressy tersangka kasus narkotika yang diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Penyidik Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, sudah menerima penetapan berkas dinyatakan lengkap dan kini sudah dikoordinasikan untuk penyerahan tahap II.
Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Jufri Jawa, kepada malukuterkini.com mengaku tahap II sudah diagendakan dan akan dilakukan pekan ini.
"Berkasnya sudah P21 di rencanakan Penyerahan Tahap II hari Kamis (12/8/2021). Mengingat besok libur," jelas Jufri di Ambon, Selasa (10/8/2021).
Ia mengaku, sampai saat ini tersangka tetap masih ditahan guna kepentingan penyidikan hingga tuntas.
"Tersangka masih tetap di tahan di rutan Polresta Ambon," ujarnya.
Kesiapan pelimpahan ini juga di benarkan Kasi Pidum Kejari Ambon, Ajiet Latuconsina.
Latuconsina mengaku sudah dikoordinasikan dan sudah diserahkan P21 ke jaksa. "Sudah kirim P21 dan rencana tahap II pekan ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Ronny diciduk sejak Kamis (24/6/2021) malam di kamar kosnya, di kawasan Waringin, Batu Gantung, Ambon.
Saat diciduk, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong plastik bening berukuran kecil. (MT-04)
Komentar