Sekilas Info

Dua Pelaku Pembunuhan Warga Waiheru di JMP Terancam Penjara Seumur Hidup

AMBON - Dua pelaku pembunuhan yang menghabisi nyawa Firman Ali, warga Desa Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon,  kini meringkuk di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Keduanya berinisial A dan R yang tak lain adalah tetangga korban di Waiheru dan merupakan teman korban sejak lama.

Keduanya berhasil diciduk Jumat (20/8/2021) sekira pukul 08.30 WIT, setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan.

Penangkapan kedua pelaku oleh tim Buser dilakukan di Negeri Seith Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Proses penangkapan tanpa perlawanan, keduanya langsung digiring ke Polresta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi untuk kasus ini selama 21 jam pelaku sudah bisa kami tangkap di Seith di rumah teman mereka. Jadi  kejadian terjadi Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 03.00 dini hari. Tersangka sendiri berinisial R dan A sudah kami amankan kemudian mereka ditangkap di wilayah Seith. Kedua tersangka adalah tetangga korban," jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo SN Simatupang di Mapolresta Ambon, Jumat (20/8/2021).

Keduanya diganjar pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara

“Awal kejadian  berawal dari hubungan pertemanan antara korban dengan pelaku yang diawali dengan konsumsi miras di Hotel Sahabat di Kota Ambon. Kemudian saat minum terjadi kesalahpahaman. Saat hendak kembali  kembali ke rumah korban, saat tiba di Jembatan Merah Putih (JMP) mereka berhenti di atas jembatan dan terjadi lagi percekcokan sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka. Korban dipukuli disitu dan pingsan kemudian dari kedua tersangka berinisiatif menghilangkan jejak, sehingga korban dilempar kebawah harapannya masuk laut. Ternyata korban nyangkut di fondasi," ungkapnya.

Usai membuang korban kedua, jelas  Kapolresta, kedua tersangka kembali ke hotel karena masih ada dua rekan lainnya namun kedua rekan itu tidak ikut bersama-sama dengan tersangka saat menganiaya korban.

"Mereka setelah melakukan penganiayaan kembali ke hotel, kemudian  kembali ke rumah dan kemudian ke Seith. Kita lacak berdasarkan keterangan keluarga. Kita melakukan komunikasi keluarga tersangka sehingga kita lakukan penangkapan di Seith. Barang bukti berupa satu kendaraan yang digunakan tersangka pada saat kejadian," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, korban  ditemukan tergeletak di bawah JMP, Kamis (19/8/20/2021)

Korban keseharian sebagai tukang ojek berdomisili di depan Asrama Haji Desa Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Identitas korban diketahui ketika orang tua korban tiba diRumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!