Hakim Kabulkan Praperadilan Oddie Orno

AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Desianus Orno alias Oddie Orno.
Sidang dengan agenda putusan Praperadilan itu dipimpin hakim Lucky R Kalalo, Senin (30/8/2021).
Hakim menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan ditreskrimsus Polda Maluku terhadap tersangka Desianus Orno tidak sah menurut pasal 109 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acana Pidana (KUHP).
“Berdasarkan bukti-bukti yang dimasukan oleh pemohon dan termohon, maka hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka ini tidak sah menurut hukum,” tandas Hakim.
Hakim menyebutkan, tindakan yang dilakukan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP. Asts/01/I/2021/Ditreskrimsus, tanggal 12 Januari 2021 adalah tidak sah.
“Menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang diterbitkan termohon nomor: SP.Sidik/16/IX/2017/Ditreskrimsus tanggal 29 September 2017 adalah tidak sah, serta memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik dari pemohon,” urai hakim dalam amar putusannya.
Sementara itu, kuasa hukum Oddie Orno, Hendrik Lusikooy usai sidang mengatakan, pada sidang pokok perkara dengan agenda dakwaan, pihaknya akan meminta penetapan berdasarkan keputusan Pra Peradilan agar perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan.
“Sesuai agenda rencana besok itu sidang pokok perkaranya, jadi nanti kita akan minta surat penetapannya agar perkara tidak lagi dilanjutkan,karena unsur formilnya sudah tidak terpenuhi, mana mungkin kita mau buktikan kebenaran materilnya,” tandas Lusikooy.
Menurut Lusikooy dengan dikabulkannya gugatan praperadilan pemohon, maka dengan sendirinya status tersangka dicabut dari tersangka.
“Selain Oddie, dua tersangka lainnya juga statusnya dibebaskan dari tersangka, karena ini merupakan satu kesatuan dari surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” cetus Lusikooy. (MT-04)
Komentar