MEA dan Pemkab SBT Siapkan Dua Badan Usaha Pengelola PI 10%

AMBON - Kabupaten Seram Bagian Timur merupakan satu-satunya kabupaten di Maluku yang berstatus sebagai daerah penghasil Migas.
Minyak dari Bula sudah terkenal berproduksi sejak zaman kolonial Belanda.
Sejak lama SBT turut serta memberikan kontribusi bagi daerah lainnya di Provinsi Maluku melalui skema dana bagi hasil migas yang berasal dari hasil penjualan minyak dan gas bumi dua blok migas yaitu Bula dan Seram Non Bula.
Kini SBT memiliki peluang untuk turut serta mengelola kedua blok migas tersebut melalui skema Partisipasi Interes 10%. Pemerintah melalui Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 mengharapkan dari daerah dengan kekayaan alam migas dapat lahir Pertamina Kecil yang degan kearifan lokalnya mampu menyerap teknologi dan pengetahuan di dunia migas.
Posisi strategis tersebut menjadi penyemangat SBT menyambut baik penawaran PI 10% kedua blok migas yang kontribusinya selama ini masih dirasakan belum optimal bagi pembangunan wilayah, sehingga pada medio Nopember 2020 SBT turut menandatangani MoU bersama Pemerintah Provinsi Maluku tentang pengalihan dan pengelolaan PI 10% baik di Blok Bula maupun Blok Seram Non Bula.
Senin (30/8/2021) menjadi babak baru semangat tersebut. Bertempat di Warung Katong kawasan Islamic Center Ambon, SBT bersama BUMD Provinsi PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) menandatangani Dokumen Perencanaan Pendirian dua PPD Migas yang disiapkan bersama untuk menjadi pengelola hak PI 10% SBT dan Provinsi di kedua blok tersebut.
PIC pengalihan PI 10% Pemkab SBT, Fachruddin Kilwou, mengatakan dua badan usaha yang akan didirikan nantinya akan menjadi pintu utama keterlibatan masyarakat SBT dalam pengelolaan dua blok migas tersebut.
Ia membeberkan isi Dokumen Perencanaan yang ditandatanganinya. Menurutnya keterlibatan SBT dalam dua badan usaha pengelola PI 10% tersebut akan berbentuk penyertaan modal langsung
Pemkab SBT sebesar 50% kepada PPD Migas yang merupakan anak usaha dari BUMD MEA.
"Bapak Bupati sejak April lalu telah menentukan bahwa Pemkab SBT akan terlibat langsung dengan melakukan penyertaan modal daerah pada PPD Migas Bula dan PPD Migas Non Bula. Pilihan tersebut diambil mengingat di hari ke-180 uji tuntas, BUMD MEA harus sudah menyatakan minat kedua kepada setiap kontraktor, sehingga SBT memiliki tata waktu yang cukup ketat dalam menyiapkan peraturan daerah yang menjadi dasar penyertaaan modal sebagaimana diamanatkan Bupati. Nantinya sesuai ketentuan Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 porsi saham Pemkab SBT dan BUMD MEA adalah masing-masing sebesar 50%," jelas Fachruddin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda SBT tersebut.
Direktur MEA, Musalam Latuconsina yang turut menyaksikan penandatanganan tersebut menyatakan optimismenya bahwa proses pengalihan PI 10% di kedua blok migas onshore tersebut akan berjalan lancar, dan dapat memberikan tambahan pendapatan bagi SBT pada tahun 2022 nanti. (MT-04)
Komentar