Daya Beli Petani & Nelayan Meningkat, Ini Penjelasan BPS Maluku
AMBON – Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 42 kecamatan di Provinsi Maluku pada Agustus 2021, diketahui bahwa NTP Provinsi Maluku secara rata-rata mengalami peningkatan sebesar 0,71 persen dibanding Agustus 2021, atau naik dari 101,71 pada Juli 2021 menjadi 102,43 pada Agustus 2021.
“Peningkatan NTP disebabkan oleh peningkatan indeks harga hasil produksi pertanian (It) sebesar 1,16 persen melampaui peningkatan indeks harga yang dibayar untuk konsumsi rumah tangga serta biaya produksi (Ib) sebesar 0,45 persen,” jelas Kepala BPS Provinsi Maluku, Asep Riyadi dalam keterangan tertulis yang diterima malukuterkini.com, Kamis (2/9/2021).
Dikatakan, peningkatan NTP pada Agustus 2021 disumbangkan oleh peningkatan NTP pada dua subsektor, yaitu subsektor tanaman perkebunan rakyat (2,37 persen) dan subsektor perikanan (0,44 persen). Sementara tiga subsektor lainnya mengalami penurunan NTP, yaitu subsektor tanaman pangan (-0,75 persen), subsektor hortikultura (-1,00 persen), dan subsektor peternakan (-1,19 persen).
“NTP Provinsi Maluku Agustus 2021 tanpa subsektor perikanan tercatat sebesar 101,74. Angka tersebut mengalami peningkatan, yaitu sebesar 0,74 persen jika dibandingkan dengan Juli 2021,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan Indeks Harga Yang Diterima Petani terhadap Indeks Harga Yang Dibayar Petani, merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trading) dari harga produk pertanian dengan harga barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli/daya tukar petani. (MT-05)
Komentar