Sekilas Info

Satu Napi Lapas Ambon Kedapatan Terlibat Sindikat Narkoba

BARANG BUKTI – Barang bukti yang ditemukan tim sinergi BNN Provinsi Maluku, Bea Cukai Maluku dan Lapas Ambon saat melakukan pengembangan kasus temuan narkotika.

AMBON - Satu narapidana (napi) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kedapatan terlibat sindikat narkoba.

Warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Lapas Kelas IIA Ambon berinisial JP ini kedapatan terlibat dalam sindikat setelah tim sinergi BNN Provinsi Maluku, Bea Cukai Maluku dan Lapas melakukan pengembangan narkotika.

Kepala Laoas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri kepada malukuterkini.com, Senin (6/9/2021) menjelaskan pada Minggu (5/9/2021) pukul 17.00 WIT, atas hasil koordinasi dilakukan pengembangan kasus temuan narkotika oleh Kanwil Bea Cukai dan BNNP Maluku terhadap tersangka lain (diluar lapas) tersebut kemudian dikembangkan ditemukannya satu napi.

"Satu napi inisial JP yang diduga terlibat atas kasus temuan narkoba oleh Kanwil Bea Cukai Maluku dan BNNP Maluku.  Atas kerjasama tersebut ditemukan Barang Bukti berupa 3 buah handphone," jelas Kalapas.

Kendati tidak ditemukan barang bukti narkoba pada napi tersebut, namun menurut Saiful dari pengembangan ditemukan HP yang digunakan untuk memuluskan sindikat narkoba tersebut.

"Ini wujud sinergi ini berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 51 bungkus (tersangka terpisah) yang sudah diamankan oleh BNN dan bea cukai beberapa waktu lalu," ungkapnya

Saifu mengaku meskipun WBP ini tidak secara langsung bersama tersangka (kurir) lain namun dari hasil penggeledahan bukti HP adalah bukti keterlibatan yang bersangkutan.

"Barang ditangan orang diluar  bukan didalam lapas nah untuk pengembangannya, kami geledah Napinya ditemui HP 2 buah milik JP itu.  Pengakuannya  tidak diedarkan didalam Lapas tetapi tetap diproses.  Pro yustisia akan dilakukan oleh BNN dan sanksi internal Lapas pun akan diberikan sesuai SOP pelanggatan tata tertib," tandasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka juga menegaskan kasus tersebut akan diproses hingga tuntas.

"Ini untuk mewujudkan bukti komitmen Kemenkumham Maluku serius memberantas narkoba," tandas Nurka. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!