Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Ambon

AMBON - Nikodemus Risal Batlayani dan Kamil Saleh Said, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Keduanya diringkus atas dugaan tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah hukum Kota Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021) menjelaskan curanmor tersebut terjadi Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 07.00 WIT TKP Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dengan tersangka Nikodemus Risal Batlayani.
"Barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki New Satria F 150 Warna Hitam. Sementara tersangka Kamil Saleh Said dengan TKP Kota Jawa Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon pada Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 07.00 WIT dengan BB satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna Putih," jelasnya.
Akibat dua kejadian itu, menurutya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 28 juta dan Rp 21 juta.
"Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan selama 2 minggu. Hasilnya penangkapan terhadap keduanya selalu pelaku pencurian dua unit kendaraan bermotor," ungkapnya.
Ia menambahkan, modus operasi digunakan tersangka Nikodemus memotong kabel kemudian menyambungkan dengan kabel lainnya lalu menyalakan dan membawa motor Korban. Sementara modus operandi tersangka Kamil Said dengan mencongkel jendela rumah korban, masuk ke dalam rumah, mengambil kunci motor lalu membawa sepeda motor korban yang terparkir di luar rumah.
Keduanya kini sudah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Polres dan di kenakan pasal pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dan encurian dgn Pemberatan dan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana. (MT-04)
Komentar