Sekilas Info

Perpanjang PPKM, Pemkot Ambon Izinkan PTM di SMP

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy

AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali  memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 2 di Kota Ambon terhitung 5 – 18 Oktober 2021.

Perpanjangan tersebut sesuai Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2021.

Dalam aturan terbaru diatur pelaksanaan kegiatan belajar – mengajar, yakni untuk tingkat SMP sederajat, yang sudah divaksin minimal 80 persen bagi guru maupun siswa dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengam kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Sedangkan untuk tingkat SD se-derajat, kegiatan belajar masih dilakukan secara daring (online),” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Rabu (6/10/2021).

Selain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, aturan lainnya dalam Instruksi Wali Kota Ambon terbaru masih sama dengan instruksi sebelumnya.

Misalnya kegiatan di area SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, laundry, pedagang kaki lima, usaha kios dan usaha kecil diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT.

Kegiatan makan/minum di tempat umum, yakni warung makan, restaurant, rumah makan, kafe, rumah kopi dan lapak jajanan baik di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi, baik makan di tempat maupun pesan antar (takeaway) hingga pukul 22. 00 WIT. Serta kuliner malam, dengan jam operasional mulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIT.

Selanjutnya untuk pelaksanaan kegiatan pada mall/pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, Supermarket, toko modern, swalayan, Indomaret dan Alfamidi diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIT dengan pembatasan pengunjung 50 persen dan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening. Sementara untuk pasar tradisional serta pertokoan dan jenis usaha lainnya, diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT.

Untuk tempat hiburan malam dan karaoke, diizinkan buka dari pukul 15.00 WIT sampai 01.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas, sementara arena bermain anak dan bioskop diizinkan buka sesuai jam operasional Mall yakni hingga 22.00 WIT dengan pembatasan pengunjung 50 persen.

“Aturan untuk pelaksanaan kegiatan beribadah, kegiatan seni, budaya dan olahraga serta hajatan masyarakat masih sama dengan Instruksi Walikota Nomor 10,” jelasnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!