Sekilas Info

4 Terdakwa Pemalsuan Rapid Test Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada empa terdakwa pemalsuan surat keterangan hasil rapid test.

Keempat terdakwa tersebut yaitu Ruslan Kariawan, Husni Suartrean, Mahmudin Kariawan dan Riski Nuralimi Rizdianto.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin majelis hakim Julianti Wattimury dibantu dua hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/10/2021).

Turut hadir penasihat hukum para terdakwa Ahmad S Soulisa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, keempat   terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman pidana selama satu dikurangi selama tetdakwa berada dalam tahanan," tandas Hakim.

Hakim mengatakan para terdakwa  membuka jasa pembuatan surat keterangan (suket) bebas Covid-19 palsu.

Dikatakan, perbuatan terdakwa terungkal awal mulanya  dari informasi yang didapatkan anggota polisi Polda Maluku terkait dengan pembelian tiket pesawat Lion Air rute Ambon-Namlea, Selasa 25 Mei di Travel Laperissa Noval untuk keberangakatan tanggal 30. Saksi ditawarkan oleh terdakwa Hawa Angkotasan (berkas terpisah) untuk keterangan bebas covid sebagai syarat perjalanan keluar daerah tampa melalui proses pemeriksaan dengan harga Rp 200 ribu.

Dari informasi tersebut kemudian anggota polisi melakuan penyidikan, kemudian anggota polisi mengamankan terdakwa satu, ketika menyerahkan surat rapid tes. Kemudian tiba di terdakwa 2 juga ditemukan pelanggaran yang sama. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!