Jaksa Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung FMIPA Unpatti
AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menghentikan penyidikan dugaan penyelewengan pekerjaan pembangunan gedung kuliah Fakultas MIPA dan Marine Center Univertitas Pattimura (Unpatti) Tahun Anggaran 2019/ 2020.
Dihentikannya kasus ini karena jaksa belum menemukan adanya kerugian negara dalam kasus itu.
Hal ini diungkapkan Kajari Ambon, Dian Fris Nalle didampingi para Kasi kepada wartawan di kantor Kejari Ambon, Senin (1/11/2021).
Menurutnya, setelah proses penyidikan berjalan jaksa menemukan adanya pembayaran belum dilakukan ke pihak kontraktor.
Mega proyek senilai Rp 60.985.000.000 pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Maluku ini dihentikan setelah dilakukan ekspos bersama.
Kajari mengaku, kontraktor pemenang tender dari Aceh, PT Bumi Aceh Citra Persada, tetapi dikuasakan direksinya kepada Michael Henrik Ong alias Rikson.
"Sesuai dengan hasil ekspos bersama dengan Kejati Maluku dan Kejari Ambon dalam perkara tersebut ditemukan ada kerugian keuangan negara hasil hitungan tim ahli konstruksi dari jaksa dan kontraktor serta balai ada kerugian sebesar Rp 631 juta namun nilai itu sudah dibayarkan atau dititipkan lagi untuk menutupi kerugian itu ke kas negara. Dalam perkara ini masih ada dana sebesar Rp 4.145.000.000 yang belum dibayarkan ke pihak kontraktor. Dengan demikian penanganan kasus tersebut sementara dihentikan dan apabila dikemudian hari ada bukti baru akan dibuka kembali," ungkapnya.
Kajari mengaku, proses penyelidikan dan penyidikan sudah berjalan, dan jaksa menemukan adanya perbuatan melawan hukum namun indikasi kerugian negara belum ditemukan.
"Dana Rp 4 milyar lebih masih belum dibayarkan dan itu kita temukan saat penyidikan dilakukan. Kalau unsur perbuatan melawan hukum ada kita temukan tetapi salah satu unsur merugikan keuangan negara belum ditemukan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Ambon dipimpin langsung oleh Kajari, Dian Frits Nalle terhitung 27 Juli 2021 menaikan status penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran pembangunan proyek dimaksud menjadi penyidikan. (MT-04)
Komentar