Terbang Melalui Bandara Pattimura tak Lagi Wajib PCR
AMBON, MalukuTerkini.com - Pelaku perjalanan dengan transportasi udara melalui Bandara Pattimura Ambon tak lagi wajib RT-PCR negatif namun bisa menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif.
Hal ini disampikan Legal, Compliance & Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Aditya Narendra kepada malukuterkini.com, Rabu (3/11/2021).
"Kami di Bandara Pattimura mengacu ke Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif terhitung 3 November 2021," ungkap Aditya.
Dijelaskan, sesuai surat edaran tersebut tertera untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap. Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).
"Bagi yang sudah divaksin lengkap untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama," jelasnya.
ementara, untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, menurutna, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama. (MT-05)
Komentar