4 Tersangka Korupsi Setkab SBB Dibui
AMBON, MalukuTerkini.com - Empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Sekretariat Kabupaten (Setkab) Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2016 dijebloskan ke penjara.
Keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RT, AP, AN dan UH.
Sementara itu salah satu tersangka MT yang diketahui adalah Sekda SBB Mansur Tuharea belum ditahan karena tak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sekda aktif itu dijadwalkan akan diperiksa Rabu (10/11/2021).
Keempat tersangka itu digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan nomor polisi DE 8478 AM.
Sebelum ditahan keempat tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIT.
"Jadi hari ini, empat tersangka resmi kita tahan dalam perkara pengolaan dana Setkab SBB. Untuk tersangka MT alias Mansur Tuharea itu Rabu (10/11/2021) baru hadir, karena tadi izin karena ada kegiatan," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (8/11/2021).
Para tersangka ini kata Aspidsus, diperiksa sejak pagi tadi sebagai tersangka oleh penyidik barulah dilanjutkan penahanan guna mempermudah proses penyidikan.
"Kita akan percepat perkara ini supaya cepat juga masuk ke Pengadilan. Tadi saat pemeriksaan tadi, keempat tersangka didampingi pengacaranya," katanya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil perhitungan penyidik kerugian atas kasus yang ikut nelibatkan sekda SBB senilai Rp 7 Miliar.
Tetapi berdasarkan hasil dari Inspektorat Provinsi Maluku dalam perhitungannya disebutkan negara dirugikan mencapai Rp 8,6 miliar. (MT-04)
Komentar