Korupsi Dana BOS
Eks Kepala SMKN 1 Ambon Dibui
AMBON, MalukuTerkini.com - Eks Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ambon, Steven Latuihamallo resmi ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (11/11/2021).
Latuihamallo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015-2018, dengan kerugian negara sekitar Rp 2,2 miliar.
Latuihamallo dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon Kamis (11/11/2021) sore.
Sebelum ditahan, Latuihamallo diperiksa sejak pagi sekitar pukul 09.00 - 18.30 WIT.
Ia digiring menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku dengan nomor polisi DE 8478 AM ke Rutan Ambon.
Kepada wartawan usai penahanan Aspidsus Kejati Maluku, M Rudi, menjelaskan tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BOS dan sebelum proses penahanan terlebih dahulu diperiksa dengan didampingi penasehat hukum Abdul Sukur Kaliky.
Latuihamallo diduga terlibat dan harus mendekam di balik jeruji besi terkait dugaan pidana korupsi dana BOS pada SMKN 1 Ambon saat memimpin tahun anggaran 2015 - 2018.
Aspidsus mengaku, dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
"Jadi tadi sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan dan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Ambon," ungkapnya.
Dikatakan, dalam kasus ini modus yang dilakukan dengan pertanggungjawaban fiktif pengelolaan dana BOS tanpa melibatkan peran dewan guru.
Tak hanya itu tersangka diduga melakukan penjualan beberapa aset milik sekolah yang dilakukan pengadaan melalui dana BOS, berupa printer dan laptop bekas serta beberapa aset lainnya.
"Tersangka ini kita jerat Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana," katanya.
Sementara Abdul Sukur Kaliky, kepada wartawan tersangka mengaku heran dalam perkara tersebut, karena hanya kliennya seorang yang dijerat.
"Sebagai kuasa hukum kami meminta teman-teman kejaksaan harus objektif dong. Sepengetahuan kami yang namanya korupsi itu tidak bisa perorangan, biasanya dilakukan berjamaah atau beberapa orang secara bersama-sama," tandasnya.
Menurutnya dalam pengelolaan dana BOS tidak hanya kliennya tapi juga dua orang bendahara BOS yaitu Herjana M. Nitalessy, dan bendahara Komite Tresye Nunumette.
"Klien kami ini mengatakan dua bendahara juga yang mengelola anggaran dana BOS tersebut. Olehnya itu teman-teman jaksa juga harus melakukan pemeriksaan terhadap mereka," ujarnya. (MT-04)
Komentar