Sekilas Info

Dugaan Korupsi Retribusi Pelayanan Pasar

Mantan Kadisperindag Ambon Masuk Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Ambon, Pieter Leuwol akhirnya digiring tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Rutan Kelas IIA Ambon, Jumat (12/11/2021).

Ia tak sendiri, namun beserta jug mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Mardika, Veki Marwa Naya juga ikut ditahan. Keduanya dijebloskan oleh jaksa di Rutan kelas IIA Ambon.

Penanan dilakukan terhadap keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi Retribusi Pelayanan Pasar pada Disperindag Kota Ambon Tahun Anggaran 2017-2019. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi mengaku kedua tersangka sebelum ditahan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

Namun untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka akhirnya ditahan dengan masa penahanan 20 hari kedepan.

"Tersangka sebelum ditahan, diperiksa terlebih dahulu. Pemeriksan sekitar pukul  11.00 - 16.00 WIT, untuk melengkapi berkas perkaranya di tahap penyidikan," jelasnya.

Usai diperiksa dilakukan persiapan administrasi untuk penahanan barulah ditahan.

Aspidsus mengatakan, penahanan  terhadap tersangka Pieter dan  Veki dilakukan oleh penyidik untum tujuan kepentingan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

"Ini, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama," katanya.

Keduanya dengan mengenakan rompi tahanan warna merah kemudian digiring ke mobil tahanan Kejati Maluku DE 8478 AM.

Sebelum masuk di mobil tahanan, isak tangis keluarga tersangka sambil memeluk tersangka tak bisa dibendung. Namun demikian, kedua tersangka langsug diminta masuk ke mobil tahanan dan langsung menuju ke Rutan Ambon. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!