4 PPK Setwan Ambon Dicecar Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Ambon dicecar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Jumat (19/11/2021).
Keempatnya memiliki perananan dalam proses belanja barang dan jasa pada DPRD Kota Ambon yang terindikasi korupsi senilai Rp 5,3 milyar sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mereka diperiksa yaitu FN (PPK Kegiatan Belanja Biaya Rumah Tangga Tahun Anggaran 2020), FT (PPK Kegiatan Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih Tahun Anggaran 2020), HM (PPK Kegiatan Belanja Alat Listrik dan Elektronik tahun anggaran 2020) dan LN (PPK Kegiatan Pembahasan Anggaran tahun anggaran 2020).
Mereka ini dicecar sekitar 30 pertanyaan oleh tim penyidik Kejari Ambon sejak pukul 10.30 - 18.45 WIT.
Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua yang dikonfirmasi malukuterkini.com mengaku sesuai agenda awal jaksa akan memeriksa 11 orang namun ternyata hanya 9 orang disebabkan ada satu orang yang bertanggung jawab lebih dari satu pekerjaan .
"Baru saja selesai pemeriksaan. Tadi mulai pukul 09.30 WIT. Sekitar 30 pertanyaan. Yang diperiksa sejak Kamis (18/11/2021) - Jumat (19/11/2021) hanya 9 orang. Jadi semua hadir," ungkapnya.
Untuk pemeriksaan lanjutan, kata Talakua masih dilakukan Senin (22/11/2021) dan masih seputar staf Setwan. "Masih seputar pegawai Setwan dulu," ujarnya.
Sementara itu, Kajari Ambon, Dian Fris Nalle mengatakan, setelah pemeriksaan sejumlah pihak akan disampaikan rilis secara terbuka kepada media.
Saat ditanyakan soal adanya informasi kerugian sebagaimana temuan BPK mencapai Rp 7 miliar atau naik dari data awal Rp 5,3 miliar, Kajari nelum mau berkomentar .
Menurutnya, pemeriksaan masih jalan dan baru dilakukan tahap penyelidikan. Nantinya setelah rampung akan disampaikan.
Sehari sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Ambon Steven Dominggus dan empat staf Sekretariat DPRD dimintai keterangan oleh jaksa di Kejari Ambon.
Keempat staf Sekretariat DPRD Kota Ambon yang diperiksa yaitu JP (Kabag Pengawasan Penganggaran), MP (Kabag Tata Usaha), SS (Bendahara) dan LS (Kabag Legislasi).
Sebagaimana diketahui, aroma korupsi pada DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 yang menjadi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai diusut Kejari Ambon.
Ada dugaan indikasi korupsi senilai Rp 5,3 milyar pada sejumlah item dalam realisasi belanja dan jasa pada DPRD Kota Ambon.
Proses penyelidikan mulai dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari Ambon Dian Fris Nalle, Senin (15/11/2021).
Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua dalam keterangan kepada wartawan di Ambon, Selasa (16/11/2021) mengaku, saat ini Kejari telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam kepentingan pengusutan perkara ini.
"Penyelidikan sudah mulai Senin (15/11/2021) terkait dugaan kasus di DPRD Kota Ambon senilai Rp 5.3 miliar," jelas Talakua.
Untuk agenda pemanggilan sejumlah pihak akan dimulai Kamis (18/11/2021).
"Pemanggilan para saksi telah dilakukan dijadwalkan akan dimintai keteragan pada Kamis (18/11/2021) dan Jumat (19/11/ 2021) sebanyak 11 orang saksi," ujarnya. (MT-04)
Komentar