Sekilas Info

Telusuri Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar

Penuhi Panggilan Jaksa, 4 Staf Setwan Ambon Dicecar Puluhan Pertanyaan

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Empat staf Sekretariat DPRD Kota Ambon dicecar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin (22/11/2021).

Mereka yang dicecar jaksa dengan puluhan pertanyaan yaitu JT (Kasubag Keuangan Setwan Kota Ambon),  CP (PPK Kegiatan Makan Minum), EL (PPK Kegiatan Perjalanan Dinas) dan HT (Staf Bagian Keuangan Setwan Kota Ambon).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 yang kini sementara bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Kajari Ambon, Dian Fris Nalle melalui kasi Intel Kejari Jino Talakua dalam keterangannya menjelaskan empat staf ini sudah diperiksa sejak 09.30 hingga 18.30 WIT.

"Pemeriksaan sudah selesai, mereka dicecar sekitar 30 pertanyaan," ujar Talakua.

Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah yang mana ada dalam laporan keuangan Pemkot Ambon, tahun anggaran 2020.

Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar.

Sejak Kamis (18/11/2021) hingga Jumat (19/11/2021), Jaksa telah meminta keteragan dari Sekwan saat ini Steven Dominggus dan sejumlah staf Setwan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!