Sekilas Info

Polisi Ringkus Pelaku Curas di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Personel Unit Buser dan Jatanras Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil meringkus SMH alias LY tersangka kasus pencurian dan kekerasan (curas) di kota Ambon.

Penangkapan dilakukan Selasa (23/11/2021) atas pengembangan dari penangkapan  tersangka sebelumnya AK alias R dan RRM alias R.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda I Leatemia di Ambon, Kamis (25/11/2021) menjelaskan, kejadian tindak pidana yang dilakukan para pelaku terjadi di terminal Mardika Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIT dan dilaporkan Senin (1/11/2021).

Ia menjelaskan, tindak pidana dilakukan tiga tersangka terhadap tiga korban  S,  Y Y dan DT berupa uang tunai  dan  satu unit HP merk Realme warna biru.

"Modusnya tersangka dan kawan-kawan menghadang dan mengelilingi korban lalu menarik korban ke arah lorong kemudian mengancam lalu merampas 1 buah HP dan uang tunai sejumlah Rp 6 juta milik Korban," jelasnya.

Akibat ulah para tersangka korban mengalami kerugian  materil sekitar Rp 10 juta.

Para tersangka dijerat dengan pas pencurian dengan kekerasan sbgmn dimaksud rumusan Pasal 365 ayat 2. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!