Omicron di Indonesia Jadi 3 Kasus, Kemenkes: Jangan ke Luar Negeri Dulu
MalukuTerkini.com - Setelah terdeteksi satu kasus terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron, muncul lagi kabar terbaru ada dua kasus tambahan Omicron masuk dari luar negeri.
Kementerian Kesehatan mengimbau warga tidak bepergian ke luar negeri agar tidak membawa virus Omicron sekembalinya ke Indonesia.
"Penting sekali bagi kita untuk saling menjaga orang-orang terdekat agar tidak tertular Covid-19, terlebih dengan adanya varian Omicron saat ini. Jadi saya tegaskan kembali agar tidak berpergian ke luar negeri dahulu untuk kebaikan kita bersama," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, sebagaimana dilansir dari situs Kemenkes, Sabtu (18/12/2021).
Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, kasus Covid-19 di beberapa negara Eropa, Afrika, dan Amerika sedang melonjak tajam pada saat ini. Omicron sedang menyebar di dunia, daya tularnya lima kali lipat dari varian Delta.
"Indonesia adalah salah satu negara paling aman dari Covid-19. Jika kita ke luar negeri, maka kita akan keluar dari zona aman menuju zona berbahaya. Jika kembali, nanti akan berpotensi membawa Omicron ke Indonesia dan pastinya akan merusak situasi yang sudah kondusif ini," jelasnya.
Pemerintah memprediksi arus balik warga negara Indonesia yang saat ini sudah berada di luar negeri atau yang akan berpergian ke luar negeri dalam seminggu ke depan ini akan mencapai puncaknya di minggu pertama dan kedua Januari seiring dengan berakhirnya liburan Natal dan Tahun Baru.
Bertambah
Setelah sebelumnya satu orang pekerja pembersih di Wisma Atlet Kemayoran terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron, kini bertambah lagi ada dua kasus Omicron. Dua orang terbaru itu adalah warga yang telah menempuh perjalanan dari Amerika dan Eropa.
"Dua pasien terkonfirmasi terbaru adalah IKWJ, 42 tahun, laki-laki, perjalanan dari Amerika Selatan serta M, 50 tahun, laki-laki, perjalanan dari Inggris. Saat ini keduanya sedang menjalani karantina di Wisma Atlet," ungkap Nadia.
Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan khusus SGTF yang dilakukan oleh Badan Litbang Kesehatan pada tanggal 14 dan 15 Desember lalu.
Kedua pasien terbaru terkonfirmasi Omicron setelah menjalani karantina wajib 10 hari seusai kembali dari luar negeri. Hal ini menunjukan bahwa sistem proteksi pemerintah berjalan dengan baik untuk mencegah penularan dari pendatang dari luar negeri yang terjangkit virus Covid-19. (MT-01)
Komentar