Ini Besaran UMK Ambon 2022
AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Steven Patty mengaku Gubernur Maluku telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kota (UMK) senilai Rp Rp 2.666.604.
Beberapa waktu lalu Dewan Pengupahan Kota Ambon telah mengusulkan UMK senilai Rp 2.731.502, namun yang ditetapkan senilai Rp 2.666.604.
"Memang kita dari Dewan Pengupahan Kota Ambon mengusulkan ke Gubernur Maluku melalui rekomendasi Wali Kota Ambon senilai Rp 2.731.502 namun UMK yang ditetapkan itu Rp 2.666.604," ungkap Patty kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (22/12/2021).
Dijelaskan, pengusulan UMK senilai Rp 2.731.502 oleh Dewan Pengupahan Kota Ambon itu berdasarkan data riil yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Ambon.
"Jadi data yang kita gunakan adalah triwulan kuartal III, tetapi ketika kesepakatan menggunakan triwulan kuartal II sehingga terjadi penurunan," jelasnya.
Patty mengakui, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan sosialisasi penetapan UMK Ambon tahun 2022.
"Dalam waktu dekat ini tim akan turun melakukan sosialisasi ke perusahan-perusahan besar maupun kecil yang ada di Kota Ambon, bahwa UMK kita sudah ditetapkan karena ini akan diberlakukan ditahun 2022," ungkapya. (MT-05)
Komentar