Penyalahgunaan DD & ADD Haria Tahun 2018
Mantan Sekretaris Negeri Haria Dibui
AMBON, MalukuTerkini.com – Mantan Sekretaris Negeri Haria Leo Manuhuttu, akhirnya dijebloskan ke Rutan Ambon, Rabu (5/1/2022).
Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Haria tahun 2018 ini dijebloskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, usai menjalani penyerahan tahap II di kantor Kejari Ambon.
Manuhutu dijebloskan mengikuti Joseph Souhoka (bendahara) dan Janes Manuhutu (Kasi Pembangunan Pemerintah Negeri Haria) yang sudah lebih dulu diproses dan ditahan
Kepala Kantor Cabang Kejari Ambon di Saparua, Ardy Dannari dalam keterangannya menyampaikan penyerahan tersangka dan barang buktinya dilakukan dengan di dampingi pengacara Ferry Latupeirisa.
"Tadi usai dilakukan tahap II, langsung di lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Ambon selama 20 hari ke depan," jelas Kacabjari.
Sebelum dilakukan penahanan, Kacabjari mengaku tersàngka lebih dulu diperiksa dan sekaligus melengkapi administrasi penahanan sejak pukul 11.00 WIT.
"Penahanannya tadi sekitar pukul 14.54 WIT. Kita upayakan secepatnya, dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya .
Sebagaimana terkaoit kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan pengelolaan ADD dan DD Negeri Haria tahun 2018 yang tidak beres. (MT-04)
Komentar