Pelaku Tabrakan Beruntun di Silale Jadi Tersangka
AMBON, MalukuTerkini.com - Mozes SY Radeina (41), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas menewaskan Aulia Sangadji (17) salah satu pelajar di Kota Ambon dalam tabrakan beruntun, Kamis (6/1/2022) pukul 18.30 WIT di jalan Sultan Baabullah, Ambon.
Hal ini diungkapkan Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu I Leatemia kepada malukuterkini.com, Jumat (7/1/2022).
Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (4) UULAJR dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Untuk pengemudi sudah berstatus tersangka dan dipersangkakan dengan pasal 310 ayat (4) UULAJR dengan ancaman hukuman 6 tahun," ungkapnya.
Kendati demikian, katanya, tersangka belum ditahan dan masih diamankan dalam rangka pemeriksaan
"Status sudah tersangka tapi masih diamankan dalam rangka pemeriksaan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Mobil Avanza yang dikemudikan Mozez SY Radiena (41) melaju dan langsung menghantam tiga unit sepeda motor.
Kejadian terjadi Kamis (6/1/2022) pukul 18.30 WIT di jalan Sultan Baabullah tepatnya dekat Rumah Makan Maduraan Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Radiena salah satu PNS yang berdomisili di Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Kota Ambon mengalami nasib sial.
Bagaimana tidak, saat melaju dengan kendaraan mobil Avanza DE 1529 AR yang dikemudikannya kurang hati-hati sehingga langsung menabrak sepeda motor Yamaha Fino DE 4713 AR yang dikendarai oleh Aulia Sangadji (17) salah satu pelajar di Kota Ambon yang kemudian menabrak sepeda motor Honda CRF DE 4265 NV yang dikendarai oleh Edwin Matatula.
"Kejadian berawal saat mobil bergerak keluar dari tempat cuci mobil Tirta Mandiri menuju ke arah Masjid Alfatah. Setibanya di TKP, pengemudi kaget dengan korban Aulia Sangadji yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino, dimana pada saat itu melintas didepannya sehingga pengemudi hendak menginjak rem namun karena kurang berhati-hati sehingga pengemudi bukannya mengincak rem dia menginjak gas dan kemudian mobil langsung menabrak korban dan menyeret pengendaranya," jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu I Leatemia dalam keteragannya, Kamis (6/1/2022) malam.
Tak hanya itu mobil terus melaju ke arah kanan lalu menabrak sepeda motor Honda CRF yang terparkir di kanan jalan.
Akibat kecelakaan ini korban mengalami luka-luka sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Alfatah untuk mendapatkan perawatan medis dan beberapa saat kemudian korban meninggal dunia. (MT-04)
Komentar