Sekilas Info

Gara-gara Cabul, Pegawai Kanwil Kemenkumham Maluku Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - JM (30), ASN Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Tuntutan JPU Els Leunupun disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/2/2022) sore tadi, dipimpin majelis hakim Lutfi dengan didampingi dua hakim anggota lainnya.

Jaksa menuntut terdakwa  kasus pencabulan terhadap bunga (bukan nama asli), dengan pidana penjara selama 1,6 tahun berdasarkan pasal 289 KUHP.

Selama proses sidang berjalan  terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Fileo Pistos Noija.

JPU saat membacakan amar tuntutan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, sebagaimana melanggar pasal 289 KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim yang terhormat agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 1,6 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," tandas JPU.

JPU menyatakan, hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah di hukum, sedang hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilarang oleh undang-undang serta terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara.

Sebelumnya, jaksa dalam dakwaan menerangkan terdakwa JM alias Jefan (30) yang adalah PNS Kanwil Kemenkumham Maluku  yang berdomisili dikawasan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, tepatnya di depan RSUD Haulussy, RT 006 RW 005, awalnya mengajak  korban membeli minuman karena mereka akan menghadiri malam penghiburan kedukaan di rumah salah satu temannya yang di kawasan Kudamati.

Kejadian itu lanjut jaksa, terjadi pada Selasa (10/8/2021) lalu pukul 21.30 WIT dengan TKP Jalan Nona Saar Sopacua. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!